IRT di Bone Buat Laporan Palsu Pencurian untuk Hindari Penagih Utang

IRT di Bone Buat Laporan Palsu Pencurian untuk Hindari Penagih Utang

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 02 Nov 2024 12:30 WIB
Ilustrasi
Foto: Dok.detikcom
Bone -

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RA (29) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membuat laporan terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dialaminya. RA ternyata hanya membuat laporan palsu karena ingin menghindari penagih utang.

"RA seorang IRT melapor di Polsek Urban Tanete Riattang terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dialaminya. Setelah diselidiki ternyata hanya laporan palsu demi hindari ditagih atas piutangnya," ujar Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf kepada detikSulsel, Sabtu (2/11/2024).

Yusriadi mengatakan, RA membuat laporan pencurian dengan kekerasan dengan nomor: LP/B/234/XI/2024/SPKT/RES BONE/SEK TANETE RIATTANG pada Jumat (1/11) sekitar pukul 12.40 Wita. RA melaporkan dirinya menjadi korban pencurian di Jalan KH Abd Hamid, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam keterangannya, pelaku yang berjumlah 2 orang berboncengan mengendarai sepeda motor mengikuti RA alias korban yang sementara mengendarai sepeda motor. Kemudian pelaku tersebut memepet korban dari arah kiri dan salah seorang pelaku yang dibonceng menarik paksa tas korban yang tergantung di pundak kiri korban," kata Yusriadi.

"Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menarik tas, namun tas tersebut berhasil dibawa pergi oleh pelaku yang berisikan uang tunai Rp 17,8 juta, dan satu unit handphone," sambung Yusriadi.

ADVERTISEMENT

Yusriadi mengaku pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan keterangan RA. Saat olah TKP, polisi menemukan kejanggalan atas kasus yang dilaporkan RA.

"Saat diinterogasi, RA mengaku jika laporan yang dilaporkan secara resmi di Polsek Tanete Riattang tidak benar adanya melainkan hanya karangannya atau keterangan palsu," bebernya.

"RA mengaku mempunyai banyak piutang dan tidak mampu membayar sehingga membuat keterangan palsu kepada polisi dengan maksud penagih piutang tidak mendatanginya lagi," lanjutnya.

Yusriadi menambahkan, RA kini diamankan di Polsek Tanete Riattang. RA akan dimintai keterangan lebih lanjut terkait perkara tersebut.

"Sementara diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads