Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan tiga bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati telah memenuhi syarat. KPU sebelumnya menyatakan ketiga bapaslon belum memenuhi sayarat (BMS).
"Pada verifikasi administrasi kemarin, hasilnya ketiga bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sebelumnya memang ketiga bakal pasangan calon dinyatakan BMS, namun sudah dilakukan perbaikan semua," ujar Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bone Zainal kepada detikSulsel, Sabtu (14/9/2024).
Ketiga bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut adalah Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin, Andi Rio Idris Padjalangi-Amir Mahmud, dan Andi Islamuddin-Andi Irwandi Natsir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sainal mengatakan ketiga bapaslon sempat dinyatakan belum memenuhi syarat pada proses verifikasi administrasi pertama. Namun, dia tidak ingin menjelaskan lebih lanjut apa saja dari bapaslon itu yang belum memenuhi syarat.
"Sudah mi kemarin di vermin pertama belum memenuhi syarat dikembalikan untuk lengkapi dokumen. Tapi sudah mi dilakukan perbaikan sampai batas akhir kemarin, dan mereka semua sudah melakukan perbaikan sampai tanggal 8 September. Termasuk dokumen pendukung yang dibutuhkan," katanya.
Dia menerangkan, KPU tidak mempersoalkan soal gelar bangsawan. KPU hanya meminta surat keterangan jika ada perbedaan nama.
"Tidak dipersoalkan gelar Andi. Dalam juknis keputusan (KPT) 1229 KPU RI 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, jika terdapat perbedaan nama antara ijazah sekolah dan KTP-el dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah atau surat pernyataan calon. Kami bukan persoalan soal ada nama Andi-nya atau tidak," terangnya.
Dia menambahkan, penetapan resmi belum dilakukan karena masih menunggu tanggapan masyarakat. Proses tanggapan masyarakat akan berlangsung dari tanggal 15 sampai 18 September.
"Setelah itu, kami akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat prihal pemilihan bupati dan wakil bupati Bone," jelansya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Andi Asman Sulaiman-Andi Akmal Pasluddin (Beramal), Yasir Machmud menerangkan, Andi Asman tidak melakukan perubahan nama. Hanya memperbaiki namanya.
"AAS (Andi Asman Sulaiman) ini, bukan melakukan perubahan nama di pengadilan negeri. Tetapi hanya melakukan perbaikan atau penyesuain nama dan titel," ucapnya.
Yasir juga tidak mengetahui secara rinci sekaitan dengan perbaikan nama dari calonnya. Dia menegaskan seluruh permintaan dari KPU sudah dipenuhi.
"Sesuai dengan permintaan KPU. Ini kan harus disesuaikan dengan nama dan titel aslinya, seperti halnya ijazah. Kalau ada yang mengatakan itu perubahan nama saya rasa itu keliru, yang benar adalah penyesuaian identitas sesuai aslinya," bebernya.
(hmw/asm)