Jumlah TPS untuk Pilkada 2024 di Sulsel Jadi 14.548, Ini Rinciannya

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Jumlah TPS untuk Pilkada 2024 di Sulsel Jadi 14.548, Ini Rinciannya

Sahrul Alim - detikSulsel
Jumat, 13 Sep 2024 19:00 WIB
Ilustrasi TPS Pemilu
Ilustrasi. Foto: Rifkianto Nugroho
Makassar -

Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk Pilkada Serentak 2024 berubah. KPU awalnya mengusulkan 14.323 TPS namun kini berubah menjadi 14.548 TPS usai penetapan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada di Sulsel.

"Setelah kami konsultasi (ke KPU RI) ada penambahan. Itulah yang menjadi 14.544 TPS. Kemudian pada saat rekap DPS kemarin ada rekomendasi penambahan masing-masing 2 TPS untuk Pangkep dan Bulukumba. Jadi saat ini ada 14.548 TPS di Sulsel," ungkap Ketua KPU Sulsel Hasbullah kepada detikSulsel, Jumat (13/9/2024).

Hasbullah mengakui jumlah TPS banyak berubah saat pembahasan DPS secara berjenjang oleh KPU dan Bawaslu di kabupaten/kota. Terakhir, TPS di Sulsel mengalami penambahan 4 TPS dalam rapat koordinasi (rakor) DPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pertambahan lebih 200 TPS sudah ditetapkan di rakor sebelumnya, sudah selesai. Itu saran perbaikan berjenjang dari kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi. Itu disodorkan sama Bawaslu dan KPU juga," katanya.

"Di forum DPS kemarin itu kan ada permintaan dari Bawaslu, permintaan itu kami teruskan ke Pusdatin KPU RI untuk dipertimbangkan ditambahkan. Di rakor kemarin permintaan Bawaslu (ditambah) 4 TPS," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Adapun penyebabnya, kata Hasbullah, disebabkan kondisi geografis dan pemetaan DPS dalam suatu wilayah. Misalnya, dalam satu kartu keluarga masih ditemukan berbeda TPS. Pada pemetaan TPS itu, juga ditemukan ada pemilih yang lokasi TPS-nya berada jauh dari tempat tinggalnya.

"Dalam satu kepala keluarga jangan ada terpisah dengan TPS lain. Itu yang diverifikasi dengan baik. Terus dalam prosesnya ternyata beberapa daerah itu terpisah TPS dan terpisah jauh kampungnya, bahkan ada yang harus lewati lembah. Sementara di pulau ada juga terpisah pulau. Jadi konsekuensinya berapa pun DPT yang ada di pulau itu, itu yang kita akomodir," katanya.

Begitu pula dengan penambahan masing-masing 2 TPS di Bulukumba dan Pangkep. KPU dan Bawaslu menemukan tempat tinggal sejumlah pemilih dalam DPS jauh dari lokasi TPS yang ditetapkan sebelumnya.

"Terakhir memang ada penambahan 4 TPS, bertambah masing-masing 2 TPS di Bulukumba dan Pangkep. Di Pangkep, di Labakkang, ada kampung kalau dipaksakan masuk grouping agak berat bergeser, sama kondisinya di Bulukumba juga begitu," jelasnya.

Berikut Rincian Jumlah TPS 24 Kabupaten/Kota di Sulsel:

1. Selayar: 301 TPS

2. Bulukumba: 684 TPS

3. Bantaeng: 341 TPS

4. Jeneponto: 567 TPS

5. Takalar: 458 TPS

6. Gowa: 1.186 TPS

7. Sinjai: 427 TPS

8. Bone: 1.326 TPS

9. Maros: 601 TPS

10. Pangkep: 557 TPS

11. Barru: 329 TPS

12. Soppeng: 467 TPS

13. Wajo: 712 TPS

14. Sidrap: 486 TPS

15. Pinrang: 665 TPS

16. Enrekang: 497 TPS

17. Luwu: 691 TPS

18. Tana Toraja: 462 TPS

19. Luwu Utara: 572 TPS

20. Luwu Timur: 457 TPS

21. Toraja Utara: 424 TPS

22. Makassar: 1.877 TPS

23. Parepare: 198 TPS

24. Palopo: 260 TPS




(asm/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads