Kasus Kanit Reskrim Polsek Ajangale Bripka AI menganiaya warga bernama Wendi (39) berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat tak memperpanjang kasus tersebut karena masih memiliki hubungan keluarga.
Bripka AI dan Wendi didamaikan di ruang pemeriksaan Propam Polres Bone pada Senin (8/7) sekitar pukul 16.00 Wita. Keluarga dan kuasa hukum ikut menyaksikan perdamaian tersebut.
"Korban bertekad tidak akan melaporkan penganiayaan terhadap dirinya karena Kanit Reskrim adalah keluarganya," ujar Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar kepada detikSulsel, Selasa (9/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Propam Polres Bone tetap memproses lebih lanjut Bripka AI. Dia akan menjalani proses disiplin.
"Sementara ini masih dilakukan proses disiplin baik berupa penempatan di tempat khusus sambil menanti putusan sidang," katanya.
Alasan Bripka AI Aniaya Wendi
Iptu Rayendra menjelaskan kasus ini bermula dari laporan istri Wendi ke Polsek Ajangale terkait KDRT. Laporan istri Wendi itu ditangani dan diselesaikan oleh Bripka AI hingga keduanya kembali rujuk.
"Kasus (KDRT) tersebut dijamin oleh Kanit Reskrim dan didamaikan, karena korban sudah dianggap keluarga sehingga korban dan istrinya rujuk kembali," katanya.
Belakangan, Wendi kembali melakukan penganiayaan terhadap istrinya HL. Hal itulah yang membuat Bripka AI emosi dan melakukan penganiayaan dengan maksud memberi pembinaan ke Wendi.
"Karena kan Kanit Res yang jamin itu supaya tidak mengulangi perbuatannya. Ternyata di belakang dilakukan lagi. Akhirnya terbawa emosi Kanit Res melakukan penganiayaan," sambung Iptu Rayendra.
Kembali ke soal perdamaian, Wendi disebut menyadari dirinya melakukan kesalahan KDRT. Wendi menyadari Bripka AI melakukan penganiayaan karena hendak melakukan pembinaan.
"Korban juga menganggap kejadian penganiayaan tersebut sebagai bentuk pembinaan terhadap dirinya atas kesalahannya sendiri yang berulang kali melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap istrinya," katanya.
(hmw/hsr)