Sidang Korupsi Rp 45 M Lahan Sampah Makassar

Pertimbangan Hakim Vonis 9 Tahun Penjara Eks Pejabat Makassar Sabri

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Kamis, 27 Jun 2024 19:15 WIB
Foto: Sidang putusan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah di PN Makassar. (Andi Audia/detikSulsel)
Makassar -

Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Pemkot Makassar, Sabri divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Kelurahan Tamalanrea Jaya dengan kerugian negara Rp 45 miliar. Vonis ini lebih rendah 3 tahun dari tuntutan penuntut umum yang meminta Terdakwa dihukum 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo di Ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar, Kamis (27/6/2024).

Perbedaan vonis dan tuntutan tersebut terjadi karena majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang mengacu pada dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor. Majelis hakim lebih mempertimbangkan perbuatan Terdakwa memenuhi unsur pada Pasal 3 UU Tipikor.


"Penuntut umum mendakwa subsidair, majelis hakim perlu pertimbangkan primair," kata Jahoras.

Jahoras menyinggung Sabri memang memenuhi unsur setiap orang pada Pasal 2 ayat 1 tersebut. Namun untuk unsur melawan hukum, perbuatan Sabri dianggap tidak memenuhi.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim berpendapat unsur melawan hukum tidak terpenuhi," kata Jahoras.

"Oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka unsur lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. Oleh karena itu perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan primair," sambungnya.

Unsur Dakwaan Subsidair Terpenuhi

Majelis hakim berpendapat semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi. Jahoras pun menyinggung unsur-unsur dakwaan subsidair seperti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.

"Unsur setiap orang, terpenuhi. Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, majelis hakim berkesimpulan unsur ini terpenuhi," katanya.

"Unsur menyalahgunakan kewenangan, terpenuhi. Unsur dapat merugikan keuangan negara, terpenuhi, hanya saja besarannya berbeda-beda. Unsur mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, terpenuhi," lanjutnya.



Simak Video "Video: Kepala BGN Tegaskan Tak Ada Potongan Anggaran dalam Porsi MBG"


(sar/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork