Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Pemkot Makassar, Sabri divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Kelurahan Tamalanrea Jaya dengan kerugian negara Rp 45 miliar. Vonis ini lebih rendah 3 tahun dari tuntutan penuntut umum yang meminta Terdakwa dihukum 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo di Ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar, Kamis (27/6/2024).
Perbedaan vonis dan tuntutan tersebut terjadi karena majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang mengacu pada dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 ayat 1 UU Tipikor. Majelis hakim lebih mempertimbangkan perbuatan Terdakwa memenuhi unsur pada Pasal 3 UU Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penuntut umum mendakwa subsidair, majelis hakim perlu pertimbangkan primair," kata Jahoras.
Jahoras menyinggung Sabri memang memenuhi unsur setiap orang pada Pasal 2 ayat 1 tersebut. Namun untuk unsur melawan hukum, perbuatan Sabri dianggap tidak memenuhi.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim berpendapat unsur melawan hukum tidak terpenuhi," kata Jahoras.
"Oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka unsur lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. Oleh karena itu perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan primair," sambungnya.
Unsur Dakwaan Subsidair Terpenuhi
Majelis hakim berpendapat semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi. Jahoras pun menyinggung unsur-unsur dakwaan subsidair seperti menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara.
"Unsur setiap orang, terpenuhi. Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, majelis hakim berkesimpulan unsur ini terpenuhi," katanya.
"Unsur menyalahgunakan kewenangan, terpenuhi. Unsur dapat merugikan keuangan negara, terpenuhi, hanya saja besarannya berbeda-beda. Unsur mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, terpenuhi," lanjutnya.
Ada Hukuman Denda
Selain vonis 9 tahun penjara, Sabri juga dihukum membayar denda sebanyak Rp 450 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 9 miliar. Jika denda tidak dipenuhi, Sabri akan mendapatkan tambahan masa kurungan.
"Denda sejumlah Rp 450 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.
"Menuntut Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar 392 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini, jika harta kekayaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjutnya.
Selain Sabri, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Eks Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan Eks Camat Tamalanrea Jaya Muh Yarman. Keduanya divonis pidana penjara 7 tahun, denda Rp 350 juta, dan uang pengganti Rp 4 miliar.
Sementara itu dua terdakwa lainnya, yakni mantan Ketua RT Kelurahan Tamalanrea Jaya Abdullah Syukur Dasman divonis 6 tahun penjara, sedangkan pemilik lahan bernama Abdul Rahim yang menjadi perantara pembebasan lahan perkara ini divonis bebas.
"Abdul Rahim vonis bebas. Syukur Dasman divonis 6 tahun penjara," kata Jaksa Imawati kepada detikSulsel usai persidangan.
Simak Video "Video: Ini Lho Standar 'Miskin' di Indonesia Versi BPS: Cukup Rp 20 Ribu/Hari "
[Gambas:Video 20detik]
(sar/asm)