Satpol PP Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menertibkan 402 baliho dan banner bakal calon bupati yang melanggar peraturan daerah (Perda). Baliho dan banner tersebut terpasang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, kantor, dan sekolah.
"Untuk sementara di wilayah Kota Watampone kita tertibkan baliho dan banner. Untuk baliho ada sebanyak 21 lembar, dan banner ada 381 lembar," ujar Kasatpol PP Bone Andi Akbar kepada detikSulsel, Jumat (7/6/2024).
Satpol PP melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Barat, dan Tanete Riattang Timur sejak Kamis (6/6). Penertiban juga akan berlanjut ke 24 kecamatan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru 3 kecamatan di wilayah kota dulu. Kalau sudah rampung kita bergeser ke kecamatan lain," kata Andi Akbar.
Dia menerangkan, baliho dan banner yang ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, terkait tertib lingkungan Pasal 26 Huruf a dan d. Kemudian peraturan Bupati Bone Nomor 5 Tahun 2019 tentang petunjuk pemungutan pajak reklame pasal 6 dan pasal 13, dan keputusan KPU Provinsi Sulsel nomor 2421 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Jadi yang kita tertibkan ini yang tidak sesuai zonasi. Yang jelas kalau dipasang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, kantor, dan sekolah pasti melanggar perda," terangnya.
Andi Akbar menambahkan, pihaknya tidak melarang untuk memasang baliho dan banner. Hanya saja, jangan dipasang di tempat yang dilarang.
"Silakan dipasang baliho dan bannernya. Tetapi jangan di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya," jelasnya.
(ata/asm)