KPU Bone Bakal Rekrut 2.264 PPDP, Berikut Syarat dan Tahapannya

KPU Bone Bakal Rekrut 2.264 PPDP, Berikut Syarat dan Tahapannya

Agung Pramono - detikSulsel
Kamis, 06 Jun 2024 10:00 WIB
Ilustrasi KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Bone -

KPU Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan merekrut 2.264 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada 2024. PPDP akan bertugas di 1.266 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Penerimaan pendaftaran calon PPDP mulai dibuka tanggal 13 Juni. Jumlah PPDP yang dibutuhkan sebanyak 2.264 orang, dan akan bertugas di 1.266 TPS di Bone," ujar Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bone Abdul Asis dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).

Asis mengatakan anggota PPDP bertugas untuk mengawal data pemilih jelang Pilkada 2024. Proses rekrutmen PPDP dilakukan sepenuhnya oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mulai dari tahap pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman nama PPDP terpilih hingga pelantikan dilakukan oleh PPS. Yang melantik juga adalah PPS tapi atas nama Ketua KPU," katanya.

"Proses seleksinya itu hanya administrasi saja. Jadi nanti untuk penentuannya itu akan dilihat dari administrasi yang paling lengkap serta pengalaman kerjanya," sambung Asis.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, untuk sementara dari hasil pemetaan ada 1.266 TPS untuk Pilkada 2024. TPS yang memiliki wajib pilih di atas 400 orang akan ditempatkan dua anggota PPDP dan di bawah 400 orang pemilih itu hanya satu anggota PPDP

"Untuk di Bone sendiri ada sekitar 998 TPS yang wajib pilihnya di atas 400 orang dan yang itu dibutuhkan 2 orang PPDP setiap TPS-nya," jelasnya.

Syarat dan Ketentuan Jadi Anggota PPDP Pilkada 2024:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Berusia paling rendah 18 tahun.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja.
  • Mampu secara jasmani dan rohani.
  • Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/sederajat.
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  • Kelengkapan Dokumen Persyaratan
  • Fotokopi KTP Elektronik
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik.

Jadwal Pembentukan PPDP Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon PPDP 13-17 Juni 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon PPDP 13-19 Juni 2024.
  • Penelitian administrasi 14-20 Juni 2024
  • Pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024
  • Penetapan nama hasil seleksi 23 Juni 2024
  • Pelantikan PPDP terpilih 24 Juni 2024



(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads