Honorer Satpol PP, Kaharman (32) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang tega membunuh wanita bernama Dahlia (63) dituntut penjara seumur hidup. Kaharman terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel, Rabu (5/6/2024).
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Watampone, Rabu (5/6) sekitar pukul 13.30 Wita. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan Ketua Muswandar serta anggota majelis Muhammad Ali Askandar dan Murdian Ekawati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim JPU Kejaksaan Negeri Bone Indraswaty dan Andi Sahriawan membacakan tuntutan tindak pidana dengan Nomor perkara : PDM-13/W.PONE/Eoh.2/03/2024 tanggal 02 Maret 2024 atas nama terdakwa Kaharman. JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian.
Andi Hairil mengatakan, JPU mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan. Terdakwa menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban.
"Keluarga korban sangat kehilangan. Perbuatan terdakwa sadis, serta tidak terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Suradi menuturkan, terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia meminta agar hukumannya diringankan.
"Kami meminta keringanan kepada majelis hakim karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Apalagi terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucapnya.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada Kamis mendatang (20/6/2024). Agenda sidang ke depan pembacaan putusan.
Untuk diketahui, Dahlia tewas mengenaskan di rumahnya di Jalan Ahmad Yani Kota Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 07.40 Wita. Saat itu, korban tengah mempersiapkan barang jualannya.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika menuturkan pelaku membunuh korban karena tersinggung. Perkataan korban membuat pelaku sakit hati hingga menyimpan dendam.
"Pelaku tersinggung atas ucapan korban. Makanya langsung dibunuh," ujar Benny saat dikonfirmasi, Kamis (16/11/2023).
Benny mengatakan pelaku awalnya membeli rokok di rumah korban dan mencari anak korban untuk membayar utang. Namun korban merespons yang membuat pelaku tersinggung.
"Pelaku melayangkan parang ke arah leher dan punggung korban hingga tewas dan kemudian mengambil perhiasan korban berupa gelang yang ada di tangan korban," pungkasnya.
(ata/ata)