Honorer Satpol PP Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Kaharman (32) membunuh sadis wanita lanjut usia (lansia) bernama Dahlia (63). Kaharman gelap mata lantaran dituding pembohong oleh korban.
Pembunuhan sadis itu terjadi di kediaman korban di Jalan Ahmad Yani Kota Watampone, Kecamatan Tanete Riattang Barat pada Jumat (10/11). Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku pada Rabu (15/11).
"Tersangka tersinggung karena dikatai sebagai pembohong saat datang untuk membayar utang yang sebelumnya tersangka pinjam," ujar Plh Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Adi Asrul kepada wartawan, Kamis (16/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaharman mulanya mendatangi rumah korban untuk mencari anak Dahlia bernama Eka. Namun saat itu korban menuding pelaku sebagai pembohong.
"Tersangka bertanya dengan mengatakan, 'ada Eka, Puang Aji?' Dan dijawab oleh korban dengan mengatakan sudah datang si pembohong," paparnya.
Atas perkataan korban, Kaharman langsung mengaku keberatan. Sementara korban saat itu disebut mengabaikan perkataan pelaku.
"Tersangka kemudian mengatakan, 'Jangan begitu, Puang Aji'. Namun korban tetap mengata-ngatai tersangka dengan mengatakan pembohong," tutur Asrul.
Pelaku kemudian tersulut emosi dan langsung mengeluarkan parang yang diselipkan di pinggang kirinya. Pelaku pun menyerang hingga korban lari ke dalam dapur rumahnya.
"Tersangka kemudian menebaskan parangnya ke tangan kiri korban sebanyak satu kali yang tembus ke pinggang kiri korban. Korban tetap berlari ke dapur rumahnya, kemudian tersangka menghampirinya dan menebas pipi kirinya hingga tergeletak di lantai," terangnya.
Asrul menyebut pelaku menebas leher korban yang sudah tergeletak di lantai. Perbuatan pelaku sempat dilihat oleh anak korban hingga pelaku ikut mengejarnya.
"Anak korban langsung melarikan diri dari tempat kejadian karena dikejar oleh tersangka yang memegang parang," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Pelaku Curi Gelang Emas Korban
Setelah mengejar anak korban, pelaku sempat kembali ke dalam rumah. Kaharman kemudian mencuri barang berharga korban usai kepergok membunuh.
"Setelah itu, tersangka kembali mengambil empat buah gelang emas korban yang berhamburan," kata Asrul.
Asrul menerangkan, setelah tersangka mengambil emas dia lalu mengejar kembali anak korban hingga ke pinggir jalan. Namun karena tidak terkejar, pelaku langsung kabur.
"Tersangka kemudian berhasil kabur dan menuju ke sepeda motor yang di parkir di depan rumah korban. Dia langsung menuju Jalan Poros Bone Wajo dan kemudian membuang parangnya di Sungai Walannae, lalu kemudian kembali ke rumahnya di Jalan Anoa," terangnya.
Akibat perbuatannya membunuh korban, pelaku disangkakan pasal 338 KUHPidana dan pasal 365 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana, kemudian pencurian disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat 3 KUHPidana. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," jelasnya.