Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB), Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta polisi untuk mengusut aktivitas tambang batu yang ada di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo. KKMB menilai wilayah Wollangi merupakan objek vital air bersih bagi masyarakat Bone.
"Lokasi itu (Wollangi) bukan kawasan hutan, termasuk objek vital untuk air bersih yang tidak bisa diganggu. Kami minta polisi mengusut tambang ilegal yang ada di sepanjang mata air," ujar Wasekjen KKMB AM Santiaji Pananrangi kepada detikSulsel, Sabtu (11/5/2024).
Santiaji mengatakan, dia akan meminta kepada Polres Bone dan Polda Sulsel untuk melakukan penyelidikan di Wollangi. Dia menegaskan bakal melaporkan hal ini ke Mabes Polri jika tidak ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan minta Polres Bone melakukan penyelidikan dan Polda Sulsel. Jika tidak ada respons kami akan tembuskan masalah ini ke Mabes Polri langsung," katanya.
Dia meminta aparat tidak tutup mata dengan tambang ilegal yang ada di Bone. Menurutnya, perlu dilakukan penegakan hukum tanpa pandang bulu terkait aktivitas tambang ilegal.
"Banyak tambang ilegal di Bone, kenapa tidak ada yang tindaki? Aparat tidak usah tutup mata. Tolong tindaki semua itu, terutama Wollangi harus menjadi perhatian khusus," jelasnya.
"Kalau tidak ada itu Wollangi tidak ada lagi distribusi air ke Kota Watampone. Kami sangat prihatin dengan Bone, sebab selama ini kebutuhan pokok masyarakat Bone air dari Wollangi," sambung Santiaji.
Untuk diketahui, Pemkab Bone mengajukan penolakan lewat surat bernomor: 660.1/416/DLH/XII/2023 yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada 20 Desember 2023. Dalam suratnya, dijelaskan menolak pertambangan komoditas batuan (Batu Gamping) di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo oleh CV Dua Tujuh Group.
Penolakan itu juga dilayangkan PDAM Bone dalam surat bernomor: 96/690/PDAM/XII/2023 pada 21 Desember 2023. Dalam surat itu disebutkan jika aktivitas tambang berpotensi mengganggu sumber air baku PDAM dari mata air Wollangi.
Bahkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone Dray Vibrianto mengaku sempat diberikan amplop imbas penolakannya terhadap aktivitas tambang batu di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo yang rencana dilakukan perusahaan CV Dua Tujuh Group. Dray menegaskan menolak amplop yang dibawa pihak perusahaan tersebut di kediamannya.
"Pihak perusahaan beberapa kali datang menemui kami bahkan dengan membawa amplop tapi kami tolak," ujar Dray, Jumat (10/5).
Dray tidak merinci kapan pihak perusahaan itu menemuinya untuk membicarakan tindak lanjut rencana tambang galian C. Dia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut lantaran langsung menolaknya.
"Saya tidak buka (amplopnya). Intinya dia datang ke rumah malam, bahas bagaimana caranya bisa tambangnya yang di Wollangi jalan. Setelah pamit pulang na kasihkan ka amplop putih," ungkapnya.
(asm/hsr)