Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone Dray Vibrianto mengaku sempat diberikan amplop imbas penolakannya terhadap aktivitas tambang batu di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo yang rencana dilakukan perusahaan CV Dua Tujuh Group. Dray menegaskan menolak amplop yang dibawa pihak perusahaan tersebut di kediamannya.
"Pihak perusahaan beberapa kali datang menemui kami bahkan dengan membawa amplop tapi kami tolak," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone Dray Vibrianto kepada detikSulsel, Jumat (10/5/2024).
Dray tidak merinci kapan pihak perusahaan itu menemuinya untuk membicarakan tindak lanjut rencana tambang galian C. Dia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut lantaran langsung menolaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak buka (amplopnya). Intinya dia datang ke rumah malam, bahas bagaimana caranya bisa tambangnya yang di Wollangi jalan. Setelah pamit pulang na kasihkan ka amplop putih," ungkapnya.
Dia curiga pemberian amplop itu demi memuluskan langkah pihak perusahaan melakukan aktivitas tambang. Namun Dray tegas menolak rencana tersebut.
"Saya tidak buka, langsung saya tolak dan saya bilang justru dengan kita kasih begini ka' (berikan amplop), makin saya tidak kasih jalan," ujar Dray.
Dray mengaku menghargai komitmen dari penambang di Desa Wollangi untuk melegalkan usahanya. Hanya saja dia menyarankan untuk mencari lokasi lain yang tidak berada pada kawasan mata air.
"Saya hargai komitmen mereka untuk melegalkan tambangnya. Kami tidak anti tambang karena pembangunan membutuhkan bahan-bahan dari alam tapi harus taat aturan," katanya.
"Intinya kami tidak larang. Tetapi yang kami persoalkan lokasinya, kami sarankan cari tempat lain yang lebih memungkinkan dan tidak berada pada kawasan mata air," sambung Dray.
Sementara itu, Direktur CV Dua Tujuh Group Muh Arafah membantah pihaknya pernah memberikan amplop kepada Dray. Dia menegaskan sempat menghadap kepada Dray untuk membawa berkas terkait izin operasi tambang.
"Tidak ada (amplop). Berkas saya bawa," singkat Arafah yang dikonfirmasi terpisah.
Diketahui, DLH Bone mengajukan penolakan lewat surat bernomor: 660.1/416/DLH/XII/2023 yang ditujukan ke Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin pada 20 Desember 2023. Dalam suratnya, dijelaskan menolak pertambangan komoditas batuan (Batu Gamping) di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo oleh CV Dua Tujuh Group.
Penolakan itu juga dilayangkan PDAM Bone dalam surat bernomor: 96/690/PDAM/XII/2023 pada 21 Desember 2023. Dalam surat itu disebutkan jika aktivitas tambang berpotensi mengganggu sumber air baku PDAM dari mata air Wollangi.
"Kami tolak segala aktivitas pertambangan yang berada di kawasan resapan air. Kenapa kita melakukan itu? Karena ini mata air orang Bone, kita berpikiran 10 tahun ke depan," ujar Dray saat dihubungi, Kamis (9/5).
(sar/hsr)