Perkara Utang Proyek Rp 46 M Bikin Pemkab Bone Akan Pangkas Belanja Pegawai

Perkara Utang Proyek Rp 46 M Bikin Pemkab Bone Akan Pangkas Belanja Pegawai

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 03 Mei 2024 08:00 WIB
Kantor Bupati Bone
Foto: Kantor Bupati Bone. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), harus memutar otak demi membayar tunggakan termasuk utang proyek Rp 46 miliar yang dituntut aliansi kontraktor. Pemkab pun berencana memangkas belanja pegawai sebagai salah satu opsi menyelesaikan permasalahan tersebut.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone Andi Irsal mengaku anggaran belanja pegawai di APBD 2024 senilai Rp 1,1 triliun. Sejumlah program kegiatan yang dibiayai dari belanja itu berpotensi dikurangi.

"Untuk belanja pegawai Rp 1 triliun lebih," ucap Andi Irsal kepada detikSulsel, Kamis (2/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Irsal mengaku masih mengkaji kebijakan tersebut. Pihaknya akan melakukan pemetaan terlebih dahulu terkait nominal utang yang harus diselesaikan pemerintah dan kemampuan kas daerah.

"Dasar untuk dilakukan pembayaran tentunya kita perhatikan kas daerah kondisi per hari ini. Apalagi ada juga pekerjaan di 2024 yang harus kami selesaikan yang menjadi kewajiban kami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia tidak merinci utang yang dimiliki Pemkab Bone secara keseluruhan. Namun dia mengakui beban pemerintah semakin bertambah karena adanya tunggakan dari limpahan tahun 2023 lalu.

"Kita melakukan pemetaan dengan salah satu opsi menghapus belanja pegawai di 2024, ini efek domino," ungkap Andi Irsal.

Andi Irsal kembali menegaskan jika pemangkasan belanja pegawai masih sebatas opsi. Alternatif lain yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan refocusing anggaran.

"Maka harus menghapus beberapa belanja pegawai di tahun 2024, atau refocusing anggaran untuk menutupi utang, dan itu dilakukan pada saat APBD Perubahan," tuturnya.

Dia tidak ingin pemangkasan belanja pegawai justru mengganggu kesejahteraan pegawai. Pembayaran gaji termasuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) tidak terganggu ketika kebijakan itu dilakukan.

"Saya melakukan pemetaan untuk bayar ini, di-pending ini, BPJS kita bayar secara normal, TPP normal. Hanya karena adanya utang limpahan tahun 2023 ini sehingga efek domino di tahun 2024," sambung Andi Irsal.

Limpahan yang dimaksud, kata Andi Irsal, salah satunya tunggakan utang kegiatan kontraktor senilai Rp 86 miliar tahun 2023. Namun Pemkab Bone sudah membayar Rp 40 miliar yang diakomodir di APBD 2024.

"Itulah kemampuan APBD tahun 2024 yang bisa membayar utang Rp 40 miliar. Masih ada utang Rp 46 miliar," ucapnya.

Andi Irsal juga berharap kepada organisasi perangkat daerah (OPD) meningkatkan capaian pendapatan asli daerah (PAD). Jika realisasi PAD tinggi, dia meyakini Pemkab Bone bisa terbebas dari jeratan utang.

"Saya bilang untuk pengampuh PAD untuk menggenjot pendapatan, kalau itu tidak ter-cover akan terdampak lagi. Untuk sisa utang akan dibayar pemerintah kabupaten, namun menyesuaikan dengan kas daerah," tegasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Aliansi Kontraktor Ancam Lapor Polisi

Aliansi Kontraktor Bone (AKB) mengancam akan melaporkan Pemkab Bone ke polisi. Pihaknya kesal lantaran pemerintah tidak kunjung memberikan kejelasan pembayaran utang.

"Pemkab wajib membayar ini utang kepada kontraktor. Tetapi jika tidak ada kejelasan kami akan menempuh jalur hukum melaporkan ke polisi," kata Ketua AKB Eko Wahyudi saat dihubungi, Rabu (1/5).

Eko mengaku Pemkab Bone sudah membayar utang kepada kontraktor secara bertahap. Hanya saja masih ada Rp 46 miliar tersisa yang belum diselesaikan.

"Awalnya sudah dibayar Rp 20 miliar pada bulan Januari. Kemudian katanya ada lagi yang dibayar Rp 20 miliar. Jadi sisa utangnya keseluruhan kurang lebih Rp 46 miliar," sebutnya.

Dia meminta transparansi Pemkab Bone terkait persoalan ini. Pihaknya hanya butuh kejelasan kapan utang itu bisa dibayarkan.

"Namun kita masih menagih karena kita hidup juga dari situ, kita menyambung hidup di situ. Kita mengedepankan sifat makkiade (beradat) dalam menagih," pungkas Eko.

Halaman 2 dari 2
(sar/hsr)

Hide Ads