Pemkab Bone Pastikan Bayar Tunggakan TPP ASN 3 Bulan, Pencairan Bertahap

Pemkab Bone Pastikan Bayar Tunggakan TPP ASN 3 Bulan, Pencairan Bertahap

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 01 Mei 2024 17:29 WIB
Plt Kepala BKAD Bone Andi Irsal Mahmud.
Foto: Plt Kepala BKAD Bone Andi Irsal Mahmud. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan membayar tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) yang tertunggak selama 3 bulan pada Januari-Maret 2024. Namun pembayarannya akan dilakukan secara bertahap.

"Totalnya 3 bulan. Jadi, pembayarannya dilakukan bertahap tidak semuanya dibayarkan, hanya bulan Januari dulu," ujar Plt Kepala BKAD Bone Andi Irsal Mahmud kepada detikSulsel, Rabu (1/5/2024).

Andi Irsal mengatakan pihaknya mengatur pengeluaran kas daerah karena ada banyak komponen lain yang juga harus dibayarkan. Namun untuk TPP, dia memastikan akan tetap dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya melakukan pemetaan untuk kas daerah ini, karena ada utang mau dibayar, BPJS mau dibayar. Yang pasti TPP wajib untuk dibayarkan karena memang hak pegawai, tapi kita minta bersabar, dan pembayaran tidak sekaligus," bebernya.

Dia menyebut BKPSDM telah diminta untuk menyampaikan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait permintaan pencairan. Hal ini merujuk hasil keputusan rapat pada Senin (29/4) lalu.

ADVERTISEMENT

"Kemarin kami sudah rapat. BKPSDM sudah diminta untuk menyampaikan kepada setiap Kepala OPD agar mengirimkan permintaan pencairan TPP untuk bulan Januari," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ASN lingkup Pemkab Bone mengeluhkan TPP menunggak 3 bulan. Mereka mendesak pemerintah memberikan penjelasan penyebab TPP belum dicairkan.

"Sudah 3 bukan TPP belum dibayarkan dari Januari, Februari, Maret," ujar salah seorang ASN berinisial AS, Rabu (24/4).

AS berharap pemerintah transparan terkait kondisi tersebut. Pasalnya TPP itu dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Kalau tidak dibayar di bulan April, sudah 4 bulan mi itu. Kalau pun belum dibayar minimal ada penjelasan apa kendalanya, biar kami juga tahu," bebernya.




(ata/hmw)

Hide Ads