Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal merekrut Badan Adhoc untuk Pilkada Bone 2024. KPU akan menyiapkan kuota 1.251 untuk penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kami akan rekrut Badan Adhoc sebanyak 1.251 orang pada Pilkada 2024. Untuk PPK itu 5 per kecamatan dikali 27 jadi 135 orang, sedangkan PPS itu 3 orang dikali 372 desa dan kelurahan dengan total 1.116 orang," ujar Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Bone Abdul Asis kepada detikSulsel, Senin (22/4/2024).
Asis mengatakan, perekrutan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pendaftaran PPK dibuka mulai 23-29 April 2024 sementara PPS pendaftaran 2-8 Mei 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah keluar PKPU Nomor 476 tahun 2024, di mana untuk Pilkada tahun 2024 dilakukan perekrutan ulang Badan Adhoc. Setelah perekrutan PPK, akan dilanjutkan perekrutan PPS se-Kabupaten Bone, untuk KPPS menjelang pemilihan," katanya.
Dia menerangkan, perekrutan ini sifatnya seleksi terbuka. Di mana semua pendaftar mempunyai kesempatan yang sama dan melalui prosedur rekrutmen yang sama, yakni pendaftaran, seleksi CAT, dan wawancara.
"Ini terbuka untuk umum. Prosedur rekrutmennya juga diperketat," terangnya.
Asis menambahkan, KPU juga mempertimbangkan Badan Adhoc pada Pemilu 2024 lalu untuk diterima kembali. Kinerja pada Pemilu akan menjadi acuannya.
"Rekam jejak saat menjadi Badan Adhoc lalu tentu dipertimbangkan. Termasuk untuk pendaftar yang baru pun akan dinilai dan diukur utamanya akan dilihat sejauh mana respons masyarakat terhadap pendaftar tersebut pada masa tanggapan masyarakat," jelasnya.
(sar/sar)