Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), melarang pelaksanaan sahur on the road (SOTR) hingga menyalakan petasan selama Ramadan 1445 Hijiriah. Kebijakan ini dilakukan demi mencegah potensi terjadinya keributan antarwarga.
"Kita imbau ke masyarakat agar tidak melaksanakan sahur on the road. Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga ketertiban masyarakat," ujar Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan kepada detikSulsel, Rabu (20/3/2024).
Doddy mengatakan, sahur on te road bisa memicu kerumunan di satu tempat atau di jalanan. Kondisi ini dianggap rawan menarik tindakan kriminalitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kami larang ini (SOTR). Dan kami sudah himbau masyarakat sebelum bulan suci Ramadan," tegasnya.
Doddy mengaku sudah menginstruksikan jajarannya di tiap polsek melakukan patroli setelah salat tarawih hingga sahur. Warga yang melanggar aturan akan ditindak tegas.
"Saya sudah perintahkan ke polsek-polsek patroli hingga subuh. Jika ada yang melakukan akan kita tegur, dan jika tidak diindahkan akan ditindak," tutur Doddy.
Pihaknya turut mengimbau orang tua mengawasi anak-anaknya. Doddy meminta agar aktivitas di luar rumah dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.
"Kita juga sudah memberikan imbauan untuk tidak melakukan balapan liar, dan meminta kepada orang tua untuk memastikan anak-anaknya pulang di pukul 22.00 Wita," paparnya.
Polisi pun melarang masyarakat membunyikan petasan selama Ramadan. Hal ini juga dianggap bisa mengganggu ketertiban.
"Bahkan kami sampaikan untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api yang dapat mengganggu dan membahayakan diri sendiri orang lain," pungkas Doddy.
(sar/ata)