KPU Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) membantah dugaan penggelembungan suara PKB seperti yang dilaporkan DPD I Golkar Sulsel pada Pileg DPR RI dapil Sulsel II. KPU Bone menegaskan dugaan kecurangan tersebut tidak benar.
Hal itu disampaikan Anggota KPU Bone Rusnaedi saat membacakan jawaban atas laporan dugaan penggelembungan suara oleh Golkar Sulsel dalam Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Bawaslu Sulsel, Rabu (20/3/2024). Dalam uraiannya, KPU Bone mengaku telah melakukan rekapitulasi berjenjang.
"KPU Kabupaten Bone membantah dan menyatakan dugaan tersebut tidak benar adanya dengan dalil bahwa KPU Bone telah melaksanakan rekapitulasi berjenjang sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Rusnaedi dalam sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil rekapitulasi berjenjang itu, kata dia, telah dituangkan dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara parpol dan calon anggota legislatif. Hasilnya juga ditandatangani masing-masing pihak dan ditetapkan di Hotel Novena Bone, Selasa (5/3).
"Ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Bone bersama para saksi parpol dan disaksikan ketua dan anggota Bawaslu Bone," jelasnya.
KPU Bone juga menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan beserta uraian kejadian oleh pelapor adalah tidak benar adanya. Rusnaedi menyebut pihaknya telah melakukan penelusuran data sebagaimana yang diduga oleh pelapor.
Bahkan KPU Bone mengklaim telah melakukan tabulasi data. Yakni melakukan perincian perolehan suara tiap TPS pada 5 kecamatan yakni Palakka, Mare, Ponre, Kahu, dan Bengo seperti yang dilaporkan.
"Tidak ada perbedaan perolehan suara pada masing-masing tingkatan dengan memperbandingkan rekapitulasi C hasil atau tally-tally, salinan C hasil, D hasil kecamatan serta D hasil kabupaten/kota," ungkapnya.
Diketahui, sidang perdana ini agendanya mendengarkan keterangan pelapor dalam hal ini Golkar Sulsel dan jawaban terlapor yakni KPU Bone dan KPU Bulukumba. Namun, KPU Bulukumba meminta waktu kepada majelis sidang untuk menyiapkan jawabannya dan akan dibacakan pada sidang kedua, Jumat (22/3) nanti.
"Kami membutuhkan waktu yang cukup lama, kami harus menyandingkan dokumen dari pelapor dan dokumen yang kami miliki," kata Anggota KPU Bulukumba Suriadi dalam sidang tersebut.
Sebelumnya, sidang berlangsung dengan mendengarkan laporan dari Golkar Sulsel. Dalam laporannya, Golkar menyebut ada 1.410 TPS dari Kabupaten Bone dan Bulukumba yang diduga mengglembungkan suara PKB pada Pileg DPR RI.
"Berdasarkan data temuan C1 hasil rekap kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Bone telah terjadi penggelembungan suara (untuk PKB)," ujar Kuasa Hukum Golkar Sulsel Indra Jaya dalam sidang, Rabu (20/3).
Indra merinci, penggelembungan suara PKB di Bone mencapai 3.413 suara dari 5 kecamatan. Sedangkan di Bulukumba diduga terjadi penggelembungan sebanyak 2.051 suara dari 9 kecamatan.
"Jumlah TPS yang bermasalah di Bulukumba berdasarkan temuan C1 Plano 1.079 TPS, Bone 331 TPS. Ada 9 kecamatan di Bulukumba dan 5 kecamatan di Bone. Temuan kami memang paling banyak (TPS) di Bulukumba dibanding Bone. Data itu kami dapatkan langsung dari saksi parpol di tiap-tiap TPS," papar Indra.
(asm/nvl)