Trotoar di Bone Dikuasi PKL Saat Ramadan, Warga Minta Satpol PP Tertibkan

Trotoar di Bone Dikuasi PKL Saat Ramadan, Warga Minta Satpol PP Tertibkan

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 19 Mar 2024 14:00 WIB
Para pedagang kaki lima di Bone yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan.
Foto: Para pedagang kaki lima di Bone yang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluhkan maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar di momen Ramadan. Warga meminta Satpol PP untuk menertibkan.

Pantauan detikSulsel di Jalan Besse Kajuara, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Selasa (19/3/2024), para pedagang memasang lapaknya di trotoar hingga ke badan jalan. Kondisi itu disebut menimbulkan kemacetan jelang berbuka puasa.

"Kami sebenarnya tidak melarang PKL untuk berjualan. Tetapi sebisa mungkin jangan menggunakan trotoar atau badan jalan, karena mengganggu jalur kendaraan yang menimbulkan kemacetan terlebih lagi pejalan kaki khususnya kami penyandang disabilitas," ujar Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kabupaten Bone Andi Takdir kepada detikSulsel, Selasa (19/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Takdir sangat menyayangkan hal itu, karena para pedagang sudah seenaknya berjualan tanpa melihat ada masyarakat yang dirugikan. Dia pun meminta Satpol PP untuk mengambil tindakan terkait PKL tersebut.

"Kami minta Satpol PP untuk menertibkan atau menata para pedagang ini agar bisa lebih tertib lagi. Intinya silakan berjualan tetapi jangan menimbulkan kemacetan, dan perhatikan kebersihan," bebernya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kasatpol PP Bone Andi Akbar menerangkan, seharusnya Dinas Perdagangan jauh hari sebelumnya melakukan pengaturan terkait tempat PKL menjajakan kuliner terkhusus di bulan Ramadan. Menurutnya, hal ini ada kaitannya dengan retribusi atau pajak penjualan PKL.

"Sekarang sebenarnya gampang tinggal diatur karena sudah ada perda tentang PKL dan Perbup tentang zonasi penjualan dan itu memungkinkan untuk diatur karena jelas mi tempat mana yang bisa ditempati menjual. Kalau saya ditanya itu kita beri kebijakan di bulan Ramadan setelah itu harus steril seperti biasa," ucapnya.

"Sepanjang tidak mengganggu pengguna jalan secara totalitas maka kita maklumi saja. Intinya Dinas Perdagangan yang punya kewenangan untuk mengatur pedagang kaki lima," sambung Andi Akbar.

Diketahui, dalam surat keputusan Bupati Bone nomor 543 tahun 2022 tentang penetapan lokasi pedagang kaki lima ditetapkan zona tetap berada di Kompleks Pasar Sentral Palakka, Pasar Bajoe, Pasar Lacokkong, dan lapak PKL yang dibangun pemerintah daerah. Sedangkan zona merah di sepanjang bahu jalan, trotoar, dan kawasan persimpangan jalan radius 10 meter.

Kemudian ditegaskan lagi dalam Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pada Pasal 7 ayat 1 dijelaskan setiap orang berhak menikmati sarana jalan untuk berlalu lintas mendapatkan perlindungan dari pemerintah daerah.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads