Pemkab Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) merespons ancaman DPRD yang akan mengajukan hak interpelasi terkait penggusuran pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Sentral Palakka. Wakil Bupati Bone Ambo Dalle lantas mengingatkan temuan BPK yang menjadi dasar penggusuran dan meminta pihak-pihak keberatan agar menuntut ke pengadilan.
"Kalau ada yang keberatan dengan pembongkaran itu untuk diselesaikan di pengadilan," kata Wakil Bupati Bone Ambo Dalle saat ditemui detikSulsel di Rujab Bupati Bone, Sabtu (27/8/2022).
Ambo Dalle menegaskan langkah yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan. Dia lalu menyinggung kemungkinan para PKL liar di kawasan Pasar Sentral Palakka dibekingi oleh pihak tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah sampaikan kepada Satpol PP jika ada yang mau bekingi itu pedagang liar termasuk anggota DPRD kita selesaikan di pengadilan," katanya.
Ambo Dalle kemudian mengingatkan lagi bahwa dasar penggusuran oleh pihaknya merupakan tindaklanjut dari dari temuan BPK soal maraknya lapak PKL yang didirikan tanpa izin. Temuan tersebut membuat pemerintah daerah berkewajiban melakukan penggusuran dengan membongkar lapak PKL di zona yang memang bukan untuk peruntukannya.
"Yang menjadi temuan BPK adalah yang di luar pasar, samping perhubungan. Semua lapak yang tidak berizin menjadi temuannya. Harusnya mereka (anggota DPRD) tahu jika ada temuan BPK soal itu," sebutnya.
Mantan Ketua DPRD Bone itu menyinggung pihak-pihak yang merasa peduli justru harus mencarikan jalan keluar bagi para pedagang yang lapaknya dibongkar, termasuk memberikan pemahaman yang tepat kepada pedagang.
"Sebaiknya jangan pasang badan untuk membelanya. Perlu juga diketahui bahwa dengan adanya lapak-lapak liar di luar, salah satu penyebab banyak pedagang resmi di dalam Pasar Sentral untuk enggan bayar pajak karena melihat banyak pedagang liar dengan tempat yang besar juga tidak membayar pajak," ungkapnya.
"Mari kita duduk bersama. Tidak usahlah saling menyalahkan karena tidak ada gunanya membela hal yang salah. Mari kita bicarakan secara kekeluargaan," sambung Ambo Dalle.
Sebelumnya sebanyak 8 anggota DPRD Bone mengancam mengajukan hak interpelasi imbas penggusuran PKL di Pasar Sentral Palakka. Kebijakan penggusuran ini dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi DPRD ke Pemda.
"Saya bersama 7 orang anggota DPRD akan mengajukan hak interpelasi. Kami anggap Pemda tak menghargai rekomendasi rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Pasar Sentral Palakka," kata Ketua Bapemperda DPRD Bone Fahri Rusli saat ditemui detikSulsel di Kantor DPRD Bone, Kamis (25/8).
(hmw/asm)