DPRD Bone Ultimatum Pemkab Segera Selesaikan Polemik 25 Nakes PPPK Dianulir

DPRD Bone Ultimatum Pemkab Segera Selesaikan Polemik 25 Nakes PPPK Dianulir

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 15 Mar 2024 10:30 WIB
RDP soal nakes PPPK yang dianulir di DPRD Bone.
Foto: RDP soal nakes PPPK yang dianulir di DPRD Bone. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) buntut 25 tenaga kesehatan (nakes) yang lolos pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dianulir. DPRD Bone mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera menyelesaikan persoalan ini.

"Kami dari Komisi 1 mendesak BKPSDM harus segera berkonsultasi ke BKN. Harus segera ada solusi sehingga tidak ada yang dirugikan," ujar Ketua Komisi I DPRD Bone Andi Akhiruddin kepada detikSulsel usai RDP, Kamis (14/3/2024).

Rapat berlangsung di DPRD Bone pada Kamis (14/3). Dalam rapat tersebut hadir Plt Kepala BKPSDM Bone Andi Tenriawaru, Sekretaris Dinkes Bone drg Yusuf Tolo, dan para nakes PPPK yang dianulir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Akhiruddin mengatakan, persoalan nakes ini harus segera ditindaklanjuti. Apalagi para nakes yang lulus ini semuanya sudah mengantongi surat tanda registrasi (STR) yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Tadi sudah kita dengar semua sebenarnya ijazah D4 bidan pendidik yang disoal BKN sama ji dengan ijazah D4 kebidanan. Yang sekarang sudah ada aturan terkait Kemendikbud menerbitkan Permendikbud sekarang terkait D4 pendidik dan D4 kebidanan sama," katanya.

ADVERTISEMENT

Salah seorang nakes yang dianulir Andi Tenriawaru mengutarakan, bidan pendidik punya wewenang klinis yang sama dengan bidan klinis karena dibekali dengan STR. Menurutnya STR adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah untuk melakukan pelayanan kesehatan yang dinyatkan lulus ujian program pendidikan dan ujian kompetensi.

"Karena perubahan nama prodi itu di tahun 2019, yang dulunya S.ST berubah menjadi S.tr.Keb, karena mengikuti aturan Dikti, makanya berubah prodi. Tetapi STR kami setara dengan yang bergelar S.tr.Keb karena kewenangan klinis," ucapnya.

"Kemenkes sendiri yang mengeluarkan aturan tersebt. Apalagi sekarang STR berlaku seumur hidup, dan kami miliki itu," sambung Andi Tenriawaru.

Sementara Plt kepala BKPSDM Bone Andi Tenriawaru menuturkan, pada saat verifikasi berkas tim Panselda menetapkan nakes yang lolos PPPK ini memenuhi syarat. Dia menyebut masalah muncul saat pengurusan NIP di BKN.

"BKN bersikeras bahwa ijazah D4 bidan pendidik yang digunakan teman-teman melamar itu tidak bersyarat. Yang diakomodir oleh BKN adalah ijazah D4 kebidanan," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bone akan berkoordinasi ke Kemenkes terkait kelulusan 25 tenaga kesehatan dalam seleksi PPPK yang tiba-tiba dianulir saat hendak mengambil NIP. Pihaknya berharap ada solusi terkait permasalahan tersebut.

"Sementara dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Lalu kemudian saya perintahkan ke Dinkes Bone untuk berkoordinasi langsung," ujar Pj Bupati Bone Andi Islamuddin, Jumat (8/3).

Andi Islamuddin berharap 25 nakes tersebut bisa diangkat kembali karena sudah dinyatakan lulus. Menurutnya hal tersebut sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Dinkes Bone bahwa ijazah mereka sesuai.

"Kami berharap bisa diangkat kembali. Saya sampaikan juga kalau seandainya ada hal yang dibutuhkan Kementerian Kesehatan dari Pemkab Bone agar teman-teman nakes ini diterima kembali, maka itu yang akan saya lakukan," katanya.




(asm/sar)

Hide Ads