Nasib 25 Nakes Lulus PPPK Bone Tapi Dianulir Tak Jelas, Solusi Pemkab Dinanti

Nasib 25 Nakes Lulus PPPK Bone Tapi Dianulir Tak Jelas, Solusi Pemkab Dinanti

Agung Pramono - detikSulsel
Selasa, 05 Mar 2024 08:45 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Bone -

Kasus 25 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang kelulusannya dianulir dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kini mendapat perhatian DPRD Bone. Pemkab diminta mencari solusi terkait persoalan ini.

"Masih ada kesempatan (Pemkab) untuk mencarikan solusi terbaik yang bijak, tidak dirugikan peserta PPPK dan pemerintah," kata Ketua Komisi 1 DPRD Bone Andi Akhiruddin kepada detikSulsel, Senin (4/3/2024).

Akhiruddin berharap panitia seleksi nasional (Panselnas) juga bisa memberikan solusi. Dia menawarkan agar pelamar PPPK diluluskan bertahap sesuai dengan bidang yang paling dibutuhkan saat ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu Panselnas bisa memberikan solusi bijak. Kan bisa solusinya PPPK yang sekarang dibutuhkan bidang klinis sementara yang lolos bidang pendidik, nanti tahap berikutnya diisi oleh formasi bidang klinis. Jangan dirugikan orang," harapnya.

Terkait masalah ini, Akhiruddin mengatakan pihaknya akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bone. Kedua instansi ini diharapkan bisa memberikan solusi.

ADVERTISEMENT

"Segera akan kami panggil BKPSDM dan Dinkes Bone untuk mencarikan solusi 25 nakes yang tiba-tiba dinyatakan TMS," ujar Akhiruddin.

Akhiruddin menilai, Kabupaten Bone mengalami kerugian apabila 25 bidan tersebut tidak dapat diakomodir dalam seleksi PPPK. Apalagi Kabupaten Bone kata dia masih membutuhkan tenaga kesehatan.

"Bone ini kekurangan tenaga kesehatan loh, kita butuh mereka. Daerah akan mengalami kerugian, jika kuota yang ada tidak terpenuhi," bebernya.

Politikus PDIP Bone itu menambahkan, permasalahan ini merupakan ranah Panselnas. Kasus ini juga harus dibicarakan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Ini masalah serius, dan harus disampaikan ke Panselnas. Tidak boleh terulang kasus seperti ini peserta PPPK dinyatakan lulus kemudian tiba-tiba di ujung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hanya karena persoalan administrasi," ungkapnya.

"Sejatinya secara administrasi mulai dari awal sampai akhir sebelum dinyatakan lolos administrasinya sudah clear. Tidak mungkin dinyatakan lulus kalau tidak selesai dalam administrasi. Apalagi seleksi administrasi untuk PPPK sangat ketat," sambung Akhiruddin.

Dia menambahkan, Pemkab Bone harus memberikan solusi terkait status kelulusan 25 nakes tersebut. Pasalnya status kelulusan mereka diumumkan secara mendadak.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.


Kelulusan Dianulir Saat Ambil NIP

Kelulusan 25 PPPK tersebut tiba-tiba terjadi saat akan mengambil Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka digugurkan karena tidak sesuai dengan pendidikan yang menjadi syarat.

"Menurut penilaian bahwa tidak sesuai dengan pendidikan yang dipersyaratkan," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Bone drg Yusuf Tolo kepada detikSulsel, Sabtu (2/3).

Menurut Yusuf, lulusan bidan memiliki 2 jenjang pendidikan. Jenjang yang dimaksud, yakni bidan pendidik dan bidan klinis.

"Yang dinyatakan tidak lulus itu tidak memenuhi syarat karena yang mau diterima adalah bidan klinis. Sementara ijazahnya bidan pendidik," katanya.

Yusuf menambahkan, pihak Dinkes hanya berperan saat penyiapan formasi PPPK. Selanjutnya seleksi berlangsung sesuai ketentuan dan persyaratan yang ada.

"Cuma sangat disayangkan karena mereka yang sudah diumumkan lulus belakangan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kami berharap agar ada jalan keluarnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," ucapnya.

"Kalau mereka tidak jadi diterima maka juga akan berdampak pada berkurangnya formasi tenaga kesehatan yang direkrut. Padahal itu menjadi kebutuhan pemenuhan tenaga kesehatan yang ada," sambung drg Yusuf.

Halaman 2 dari 2
(asm/ata)

Hide Ads