80 Kendaraan Ditilang Saat Operasi Pallawa Bone, Terbanyak Pemotor Tanpa Helm

80 Kendaraan Ditilang Saat Operasi Pallawa Bone, Terbanyak Pemotor Tanpa Helm

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 08 Mar 2024 21:15 WIB
ETLE Mobile Gadget tilang pakai HP Surabaya
Ilustrasi. Foto: Dok. Sat Lantas Polrestabes Surabaya
Bone -

Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), menilang 80 kendaraan dalam Operasi Keselamatan Pallawa selama 4 hari. Polisi menyebut pelanggar paling banyak yakni tidak menggunakan helm yang terdeteksi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.

"80 kendaraan tercapture ETLE handheld dari tanggal 4 sampai 7 Maret selama operasi keselamatan. Paling banyak tidak menggunakan helm, sekitar 39 orang," ujar Kasat Lantas Polres Bone AKP Desy Ayu Dwi Putri kepada detikSulsel, Jumat (8/3/2024).

Desy mengatakan, selain pengendara tidak menggunakan helm, ada juga yang kedapatan melawan arus. Polisi juga menemukan banyak kendaraan roda empat yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat kendaraan palsu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Plat nomor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan banyak juga ditemukan. Pengendara diminta untuk mengganti plat kendaraannya dan langsung ditilang," katanya.

Desy mengimbau kepada masyarakat Bone agar bisa ikut serta menciptakan keamanan, kelancaran, dan ketertiban dalam berlalu lintas. Kegiatan Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri atau tanggungjawab semata ada di Polri.

ADVERTISEMENT

"Ini bagian daripada tanggung jawab kita bersama demi keselamatan masyarakat. Untuk itu Polri juga berharap ke depannya masyarakat bisa diberikan atau dengan operasi akan melakukan introspeksi tentang pemahaman arti pentingnya keselamatan berlalu lintas," bebernya.

Untuk diketahui Operasi Keselamatan Pallawa di Bone berlangsung dari tanggal 4 hingga 17 Maret. Operasi ini melibatkan 83 personel dan akan melakukan patroli dengan menyasar 8 pelanggaran lalu lintas.

Sasarannya itu pelanggaran melawan arus, tak menggunakan helm SNI, pelanggaran tidak menggunakan safety belt, penggunaan telepon selular saat berkendara, aksi ugal-ugalan di jalan raya (freestyle). Kemudian pelanggaran knalpot tidak sesuai spesifikasi, berboncengan lebih dari dua, dan pengendara di bawah umur.




(ata/sar)

Hide Ads