25 Nakes Lolos PPPK Bone Digugurkan Saat Ambil NIP gegara Tak Penuhi Syarat

25 Nakes Lolos PPPK Bone Digugurkan Saat Ambil NIP gegara Tak Penuhi Syarat

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 02 Mar 2024 19:00 WIB
Nakes di Bone mengadu ke DPRD karena digugurkan saat pengambilan NIP.
Foto: Nakes di Bone mengadu ke DPRD karena digugurkan saat pengambilan NIP. (Agung Pramono/detikSulsel)
Bone -

Sebanyak 25 tenaga kesehatan (nakes), di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tiba-tiba digugurkan saat akan mengambil Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka digugurkan karena tidak sesuai dengan pendidikan yang menjadi syarat.

"Menurut penilaian bahwa tidak sesuai dengan pendidikan yang dipersyaratkan," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Bone drg Yusuf Tolo kepada detikSulsel, Sabtu (2/3/2024).

Yusuf menjelaskan, lulusan bidan memiliki 2 jenjang pendidikan. Jenjang yang dimaksud, yakni bidan pendidik dan bidan klinis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dinyatakan tidak lulus itu tidak memenuhi syarat karena yang mau diterima adalah bidan klinis. Sementara ijazahnya bidan pendidik," katanya.

Yusuf menambahkan, pihak Dinkes hanya berperan saat penyiapan formasi PPPK. Selanjutnya seleksi berlangsung sesuai ketentuan dan persyaratan yang ada.

ADVERTISEMENT

"Cuma sangat disayangkan karena mereka yang sudah diumumkan lulus belakangan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kami berharap agar ada jalan keluarnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," ucapnya.

"Kalau mereka tidak jadi diterima maka juga akan berdampak pada berkurangnya formasi tenaga kesehatan yang direkrut. Padahal itu menjadi kebutuhan pemenuhan tenaga kesehatan yang ada," sambung drg Yusuf.

Sementara itu, salah seorang nakes, Andi Tenriawaru menuturkan, dirinya menjadi salah satu nakes yang lokos dalam seleksi PPPK. Namun pada saat pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP) dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kami sudah mengikuti prosesnya mulai dari administrasi, ujian, sampai pemberkasan untuk melengkapi daftar riwayat hidup (DRH), dan sisa penetapan NIP. Tapi pada saat kami cek, penetapan NIP itu dibatalkan dan kami lihat status kami TMS (tidak memenuhi syarat)," ucapnya.

"Padahal kami memenuhi syarat, ada ijazah dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih aktif. Malahan STR kami sudah diperbaharui menjadi seumur hidup dan itu Kemenkes yang mengeluarkan," tambahnya.

Andi Tenriawaru mengungkapkan, dirinya kecewa dengan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Tahun 2023 yang tidak memberikan jalan kepada bidan pendidik untuk mengisi formasi ahli bidan di jabatan fungsional. Apalagi selama ini dia sudah mengabdi bertahun-tahun.

"Gara-gara aturan Kemenkes yang baru, ditahan semua itu pemberian NIP. Padahal pada tahun 2022 bidan pendidik ini diakomodir oleh Kemenkes, dan aturan yang keluar pada tahun 2022 sama persis yang keluar pada tahun 2023, tidak ada bedanya," bebernya.

Dia menambahkan, sebelum pendaftaran PPPK pihaknya telah mempertanyakan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan dinyatakan bahwa bidan pendidik itu bisa masuk ke ahli bidan. Syaratnya bidan tersebut mempunyai STR.

"Makanya kami yakin untuk mendaftar. Tapi kenyataannya kami tidak bisa mengurus NIP. Padahal sisa pengambilan NIP. Kita sudah dirugikan secara psikis dan finansial," jelasnya.

Nakes lainnya bernama Didit Haryadi mengaku sudah menyampaikan permasalahan ini ke DPRD Bone. Hasilnya tinggal menunggu jadwal rapat.

"Suratnya sudah masuk ke DPRD Bone hari Jumat (1/3) kemarin. Kami sisa menunggu pihak DPRD Bone untuk gelaran pertemuan bersama kami," ucapnya.




(ata/sar)

Hide Ads