"Segera akan kami panggil BKPSDM dan Dinkes Bone untuk mencarikan solusi 25 nakes yang tiba-tiba dinyatakan TMS," ujar Ketua Komisi 1 DPRD Bone Andi Akhiruddin kepada detikSulsel, Senin (4/3/2024).
Akhiruddin menilai, Kabupaten Bone mengalami kerugian apabila 25 bidan tersebut tidak dapat diakomodir dalam seleksi PPPK. Apalagi Kabupaten Bone, masih membutuhkan tenaga kesehatan.
"Bone ini kekurangan tenaga kesehatan loh, kita butuh mereka. Daerah akan mengalami kerugian, jika kuota yang ada tidak terpenuhi," bebernya.
Politikus PDIP Bone itu menambahkan, permasalahan ini merupakan ranah panitia seleksi nasional (Panselnas). Kasus ini juga harus dibicarakan dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Ini masalah serius, dan harus disampaikan ke Panselnas. Tidak boleh terulang kasus seperti ini peserta PPPK dinyatakan lulus kemudian tiba-tiba di ujung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) hanya karena persoalan administrasi," ungkapnya.
"Sejatinya secara administrasi mulai dari awal sampai akhir sebelum dinyatakan lolos administrasinya sudah clear. Tidak mungkin dinyatakan lulus kalau tidak selesai dalam administrasi. Apalagi seleksi administrasi untuk PPPK sangat ketat," sambung Akhiruddin.
Dia menambahkan, Pemkab Bone harus memberikan solusi terkait status kelulusan 25 nakes tersebut. Pasalnya status kelulusan mereka diumumkan secara mendadak.
"Masih ada kesempatan untuk mencarikan solusi terbaik yang bijak, tidak dirugikan peserta PPPK dan pemerintah. Tentu panselnas bisa memberikan solusi bijak. Kan bisa solusinya PPPK yang sekarang dibutuhkan bidang klinis sementara yang lolos bidang pendidik, nanti tahap berikutnya diisi oleh formasi bidang klinis. Jangan dirugikan orang," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 25 nakes di Bone yang dinyatakan lolos seleksi PPPK tiba-tiba digugurkan saat akan mengambil Nomor Induk Pegawai (NIP). Mereka digugurkan karena tidak sesuai dengan pendidikan yang menjadi syarat.
"Menurut penilaian bahwa tidak sesuai dengan pendidikan yang dipersyaratkan," ujar Sekretaris Dinas Kesehatan Bone drg Yusuf Tolo, Sabtu (2/3).
Yusuf menjelaskan, lulusan bidan memiliki 2 jenjang pendidikan. Jenjang yang dimaksud, yakni bidan pendidik dan bidan klinis.
"Yang dinyatakan tidak lulus itu tidak memenuhi syarat karena yang mau diterima adalah bidan klinis. Sementara ijazahnya bidan pendidik," jelasnya.
(sar/ata)