Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) berkomitmen untuk terus transparan dalam pengelolaan APBD. Hal ini setelah Pemprov sukses meraih 5 kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel.
Hal itu ditegaskan Wagub Sulsel Fatmawati Rusdy dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel Senin (29/6/2026). Dalam rapat itu, Fatmawati mewakili Gubernur Sulsel menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Fatmawati menjelaskan, Ranperda tersebut disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sulsel atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian ini menjadi opini WTP kelima kalinya secara berturut-turut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Opini WTP menunjukkan laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Capaian tersebut mencerminkan konsistensi Pemprov Sulsel dalam memperkuat tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Pencapaian ini merupakan sebuah prestasi serta bukti nyata sinergi seluruh perangkat daerah dengan didukung jajaran legislatif dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah demi pelayanan publik yang semakin baik," ujar Fatmawati.
Fatmawati memaparkan, target pendapatan daerah setelah perubahan sebesar Rp 10,42 triliun terealisasi Rp 9,38 triliun atau 90 persen. Kontributor terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 4,74 triliun, disusul pendapatan transfer sebesar Rp 4,64 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp9,12 triliun atau 88,07 persen dari alokasi anggaran setelah perubahan sebesar Rp10,36 triliun. Porsi terbesar belanja berasal dari belanja operasi yang mencakup belanja pegawai serta belanja barang dan jasa.
Realisasi APBD tersebut menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program prioritas yang manfaatnya dirasakan masyarakat Sulsel.
Selain itu, Pemprov Sulsel mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 208,25 miliar. Nilai aset daerah per 31 Desember 2025 mencapai Rp 20,89 triliun dengan ekuitas sebesar Rp 19,88 triliun.
Data tersebut menggambarkan kondisi keuangan daerah pada akhir 2025 sebagai bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD dan masyarakat. Fatmawati juga mengungkapkan jumlah kewajiban Pemprov Sulsel pada 2025 turun menjadi sekitar Rp1,01 triliun atau berkurang 50,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, penurunan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan kewajiban secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah, termasuk penyelesaian kewajiban bagi hasil pajak kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD agar setiap anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada seberapa besar anggaran yang dimiliki, tetapi pada seberapa tepat dan berdaya guna setiap rupiah yang kita belanjakan untuk rakyat," tegas Fatmawati.
Fatmawati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulsel serta perangkat daerah atas kolaborasi dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Ia berharap Ranperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
