Diskominfo Sulsel-DPRD Palopo Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima kunjungan DPRD Kota Palopo terkait keterbukaan informasi publik. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di era digital.
Rombongan DPRD Palopo melakukan audiensi di kantor Diskominfo SP Sulsel pada Selasa (10/2/2026). Pertemuan itu membahas penguatan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus dilakukan secara cermat, terutama apabila permohonan datang misalnya dari lembaga yang tidak memiliki kredibilitas atau tujuan yang jelas," kata Plt Kepala Diskominfo SP Sulsel Muhammad Salim Basmin dalam keterangannya.
Salim menjelaskan, era digital turut berdampak pada akses informasi masyarakat yang semakin cepat dan masif. Dia menegaskan, instansi publik harus memiliki pemahaman komprehensif mengenai klasifikasi informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Sulsel Nurul Khaeriah menambahkan, instansi publik yang didanai dari keuangan negara wajib menyediakan, mengumumkan, dan melayani permohonan informasi publik. Namun dia menekankan informasi tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
"Meski pada prinsipnya informasi bersifat terbuka, terdapat jenis informasi tertentu yang dikecualikan demi melindungi kepentingan yang lebih besar, seperti keamanan negara, penegakan hukum, hak privasi, serta rahasia jabatan atau usaha. Penetapan informasi yang dikecualikan harus melalui mekanisme uji konsekuensi," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Palopo Alfri Jamil mengapresiasi Diskominfo SP Sulsel yang terus menjaga keterbukaan informasi publik. Dia menganggap audiensi ini menjadi ajang bertukar pandangan sekaligus memperkaya wawasan pemerintah daerah terkait pengelolaan informasi publik.
Dia menilai keterbukaan informasi publik memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Namun, ia juga menyoroti kekhawatiran pengelolaan informasi di era digital yang semakin rawan disalahgunakan.
"Namun, di sisi lain terdapat kekhawatiran terhadap potensi risiko apabila informasi yang diberikan tidak dikelola dengan baik dan disalahgunakan," tutur Afri Jamil.
Alfri Jamil memandang audiensi dengan Diskominfo SP Sulsel tersebut dapat mendukung penyampaian informasi yang tepat dan akurat kepada masyarakat. Dia turut menekankan keterbukaan informasi yang tetap memiliki batasan sesuai regulasi yang berlaku.
"Jadi yang kami pahami bahwa keterbukaan informasi di sini harusnya tidak dimaknai sebagai membuka seluruh informasi tanpa batas, tentunya ada regulasi yang mengatur batasannya," pungkasnya.
(sar/hsr)
