Bawaslu Pangkep Usut Caleg Diduga Lakukan Politik Uang Berkedok Arisan

Bawaslu Pangkep Usut Caleg Diduga Lakukan Politik Uang Berkedok Arisan

Muhclis Abduh - detikSulsel
Senin, 18 Des 2023 10:45 WIB
Logo Bawaslu, gedung Bawaslu, ilustrasi gedung Bawaslu
Foto: Zunita Putri/detikcom
Pangkep -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) menelusuri adanya informasi terkait caleg DPRD Pangkep dan DPR RI yang berkampanye melalui arisan dan diduga adanya pelanggaran politik uang. Arisan tersebut diduga ada hadiah alat masak yang nilainya berpotensi melebihi ketentuan.

"Jadi kami sementara menelusuri laporan dari PKD (pengawas kelurahan/desa) ada doorprize (dalam acara arisan) berbentuk alat makan yang dilakukan caleg DPRD kabupaten dan caleg DPR RI, " kata Ketua Bawaslu Pangkep, Syamsir Salam kepada detikSulsel, Senin (18/12/2023).

Syamsir mengatakan, alat makan dalam acara arisan tersebut dianggap sebagai bahan kampanye. Jika kemudian didapatkan fakta nilainya melebihi Rp 100 ribu maka berpotensi terjadi pelanggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alat makan minum itu BK (bahan kampanye) yang disebutkan di PKPU 15. Itu kami telusuri kalau nilainya lebih dari Rp 100 (ribu) maka berpotensi melanggar," tegasnya.

Dia memaparkan aktivitas arisan yang diduga digunakan untuk kampanye tersebut dilakukan di rumah salah satu caleg DPRD Pangkep yang juga turut hadir seorang caleg DPR RI. Hanya saja, Syamsir tak menjelaskan lebih lanjut caleg yang dimaksud.

ADVERTISEMENT

"Itu (tempat arisan) di rumah caleg yang kabupaten. Ada juga caleg DPR RI, jadi satu lokasi dua caleg. Itu satu partai yang sama dan kemungkinan punya hubungan keluarga," imbuhnya.

Syamsir menjelaskan berdasarkan laporan sementara aktivitas arisan tersebut dilaksanakan di satu lokasi yang sama. Namun pesertanya berbeda-beda.

"Lokasi sama, tetapi peserta yang berubah-ubah," rincinya.

Lebih lanjut Syamsir juga menyoroti munculnya arisan yang tiba-tiba dilakukan saat masa kampanye. Kemudian ada hadiah-hadiah yang berpotensi terjadi pelanggaran.

"Ketika misalnya ada arisan rutin yang dilaksanakan sebelum pemilu kan tidak bisa dilarang. Kecuali misalnya ada kampanye di situ yang melahirkan potensi politik uang. Karena yang dilarang kampanye artinya ada batasan," paparnya.

Lebih lanjut kata Syamsir, selama masuk masa kampanye, caleg dipersilahkan melakukan kampanye. Namun mereka diminta memperhatikan yang menjadi larangan, termasuk saat arisan.

"Misalnya arisan ya arisan saja tetapi dia arisan ada unsur kampanye dan hadirkan ASN itu sudah tidak boleh. Ada hadiah yang itu hadiah melebihi (Rp) 100 ribu itu potensi (pelanggaran), kita diskusikan," tegasnya.




(ata/hmw)

Hide Ads