Berita Nasional

Sambo dan Putri Lanjut Diadili terkait Pembunuhan Yosua Usai Eksepsi Ditolak

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 27 Okt 2022 07:00 WIB
Foto: Ferdy Sambo di pengadilan. (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai eksepsi atau nota keberatan keduanya ditolak majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Pembacaan putusan sela yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022) tersebut pertama dibacakan kepada terdakwa Ferdy Sambo. Setelah itu dilanjutkan pembacaan putusan sela terdakwa Putri Candrawathi.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, seperti dilansir dari detikNews, Rabu (26/10/2022).


Dalam putusan sela itu, hakim menegaskan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim lalu memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi di persidangan pada tahap pembuktian.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.

Keputusan yang sama juga dibacakan majelis hakim terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Sidang diminta dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa.

Wahyu menegaskan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP.

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a b KUHAP," kata hakim Wahyu.

Sambo dan Putri Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dkk didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga.

Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.

Sambo dan Putri hormati putusan hakim di halaman selanjutnya.




(asm/tau)

Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork