Berita Nasional

3 Sorotan Utama soal Tragedi Kanjuruhan yang Renggut 125 Jiwa

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 03 Okt 2022 11:01 WIB
Foto: Deni Prastyo Utomo/detikJatim
Jakarta -

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menewaskan 125 orang dan menyebabkan 323 lainnya luka-luka. Ada 3 hal menjadi sorotan dari tragedi maut dan memilukan tersebut.

Kericuhan terjadi usai Arema FC menelan kekalahan atas Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10). Suporter pada saat itu turun ke lapangan.

Polisi merespons aksi suporter dengan menembakkan gas air mata yang berujung kepanikan dan mereka berhamburan dan saling injak. Lebih dari 100 orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut dan ratusan lainnya terluka.


Dirangkum dari detikNews, ada beberapa hal yang menjadi sorotan utama dalam tragedi Kanjuruhan. Berikut daftarnya:

1. Penggunaan Gas Air Mata

Salah satu yang disorot tajam yakni Standar Operasional Prosedur (SOP) penggunaan gas air mata untuk meredam massa suporter di Stadion Kanjuruhan. Berbagai pihak pun menyoroti keputusan aparat menembakkan gas air mata ke arah para suporter Arema FC.

Salah satu sorotan datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Ahmad Sahroni menyayangkan langkah aparat menggunakan gas air mata di dalam stadion untuk membubarkan ricuh suporter.

"Saya sebagai pimpinan komisi III secara khusus meminta Kapolri untuk memberikan atensi luar biasa terhadap kasus ini. Usut tuntas dan tindak pihak yang bertanggung jawab," kata Sahroni dalam keterangannya, Minggu (2/10).

Sahroni menegaskan kesalahan dalam kasus itu bukan dari satu pihak, namun penggunaan gas air mata mutlak sebagai pelanggaran. Dia pun menyinggung aturan FIFA terkait penggunaan gas air mata di dalam stadion.

"Kesalahan pasti ada di lebih dari 1 pihak, bisa suporter, panpel, dan klub, atau aparat. Semua harus diusut. Namun yang jelas dan telak sudah dilanggar adalah penggunaan gas air mata oleh aparat," ucapnya.

"Yaitu gas air mata bisa memicu kericuhan dan kepanikan yang sangat berbahaya bila terjadi di stadion. Dan terbukti bila dilanggar, tragedi inilah yang terjadi. Ini jelas tertulis di pasal 9b peraturan FIFA terhadap pengamanan stadion," paparnya.

Sejumlah anggota DPR lainnya juga menyoroti penggunaan gas air mata ini. YLBHI juga tak luput mengkritisi keputusan Polri.

Sementara itu, FIFA juga sebetulnya sudah mengeluarkan larangan terkait penggunaan gas air mata. Larangan penggunaan gas air mata tertuang dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Pada pasal 19 b) tertulis, 'No firearms or "crowd control gas" shall be carried or used'. Bunyi aturan ini intinya senjata api atau gas untuk mengontrol kerumunan dilarang dibawa serta digunakan.

Simak di halaman berikutnya: Panpel Paksakan Laga Malam



Simak Video " Video: Eks Dosen UIN Malang yang Viral Cekcok dengan Tetangga Buka Suara"

(hmw/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork