Terungkap penyebab Komite Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan denda kepada PSM Makassar sebesar Rp 50 juta saat bertandang ke markas Persik Kediri. Alasannya karena PSM terlambat masuk ke lapangan pada jeda babak kedua dan membuat pertandingan tertunda 1 menit 55 detik.
"(PSM) terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 1 menit 55 detik. Hukuman denda Rp 50 juta," demikian bunyi hasil sidang Komdis PSSI dilansir dari situs resmi PSSI, Kamis (15/9/2022).
Sanksi tersebut dijatuhkan Komdis PSSI saat PSM Makassar bertandang ke markas Persik Kediri di Stadion Brawijaya, Kediri, Jumat (2/9) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing menjelaskan, PSM melanggar Kode Disiplin PSSI terkait Law of The Game pada pasal 47 poin (d) tentang, memperlambat memulai kembali permainan dalam suatu pertandingan.
"Hal yang memperlambat pertandingan hukumannya Rp 50 juta," kata Erwin kepada detikSulsel, Rabu (14/9).
Sebelumnya, Direktur Utama PSM Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan, setidaknya ada tiga sanksi yang didapat PSM Makassar dari Komdis PSSI. Salah satunya yakni gara-gara lambat masuk ke lapangan.
"Tim terlambat masuk ke lapangan pada babak kedua saat lawan Persik. Jadinya kita didenda Rp 50 juta," ungkap Munafri Arifuddin kepada detikSulsel, Minggu (11/9).
Selain PSM, ada tim lain yang juga pernah mendapatkan sanksi akibat terlambat masuk ke lapangan pada babak kedua yakni PSIS Semarang. Denda tersebut didapat Laskar Mahesa Jenar saat laga menantang Persebaya Surabaya pada Selasa (23/8) lalu.
Jumlah denda yang dibayar gara-gara lambat masuk lapangan selama 155 detik sebesar Rp 50 juta. Pihak Komdis PSSI menegaskan akibat terlambat masuk ke lapangan pada babak kedua, waktu kick-off pertandingan menjadi molor.
Berikut Hasil Sidang Komdis PSSI, 9 September 2022
PSM Makassar
- Nama Kompetisi: BRI Liga 1 2022/2023
- Pertandingan: Persik Kediri vs PSM Makassar
- Tanggal Kejadian: 2 September 2022
- Jenis Pelanggaran: terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 1 menit 55 detik
- Hukuman: Denda Rp50.000.000,-
(ata/hmw)