Cawalkot Putri Dakka Tak Ikut Debat PSU Pilkada Palopo, Hanya Diwakili Haidir

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Cawalkot Putri Dakka Tak Ikut Debat PSU Pilkada Palopo, Hanya Diwakili Haidir

Ahmad Al Qadri - detikSulsel
Sabtu, 17 Mei 2025 14:06 WIB
Cawalkot Palopo Putri Dakka tidak hadir dalam debat dan hanya diwakili wakilnya, Haidir Basir.
Cawalkot Palopo Putri Dakka tidak hadir dalam debat dan hanya diwakili wakilnya, Haidir Basir. Foto: (Ahmad Al Qadri/detikSulsel)
Makassar -

Calon wali kota (cawalkot) Palopo nomor urut 1, Putri Dakka tidak hadir dalam debat publik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), hari ini. Putri Dakka hanya diwakili oleh wakilnya, Haidir Basir.

Pantauan detikSulsel di Hotel Four Points By Sheraton, Makassar, Sabtu (17/5/2025), Putri Dakka tidak terlihat di arena debat. Tampak Haidir tampil sendirian dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Sementara dua paslon lainnya tampak hadir berpasangan. Mereka adalah paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih, paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), serta paslon nomor urut 4 Naili-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati mengatakan Putri Dakka memang telah menyampaikan ketidakhadirannya dalam debat ini. Dia menyebut Putri Dakka telah mengirimkan surat kepada KPU.

"Iya, kami sudah terima suratnya (pemberitahuan Putri Dakka tidak ikut debat publik)," kata Komisioner KPU Sulsel Upi Hastati kepada detikSulsel, Jumat (16/5).

ADVERTISEMENT

Upi mengatakan, surat pemberitahuan tidak mengikuti debat dari Putri Dakka diterima pada Jumat (16/5). Dalam surat tersebut, Putri Dakka meminta maaf tidak hadir dikarenakan sedang sakit.

"Ada dibunyikan di surat dia sakit," ucapnya.

Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengatakan, paslon yang tidak mengikuti debat tidak mendapatkan sanksi dari KPU. Menurutnya, penilaian rakyat nantinya yang menjadi penentu.

"Jadi, kalau ada yang tidak hadir nanti masyarakat yang akan memberikan sanksi moral. Tergantung dari pemilih apakah mau memilihnya atau tidak," ujarnya.




(asm/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads