Timses Usul Naili Istri Trisal Tahir Gantikan Suami di Pilkada Palopo

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Timses Usul Naili Istri Trisal Tahir Gantikan Suami di Pilkada Palopo

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 25 Feb 2025 19:00 WIB
Istri Trisal Tahir, Naili diusulkan gantikan suaminya jadi calon wali kota Palopo.
Foto: Istri Trisal Tahir, Naili diusulkan gantikan suaminya jadi calon wali kota Palopo. (Dok. Istimewa/IG Nai_Trisal)
Palopo -

Partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 4 dalam Pilkada Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menyiapkan pengganti Trisal Tahir, calon wali kota yang didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tim sukses (timses) kini mengusulkan istri Trisal yakni Naili sebagai pengganti suaminya jadi calon wali kota.

Jubir Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome), Haedar Jidar mengungkapkan putusan MK yang mendiskualifikasi Trisal telah diterima tim dengan lapang dada. Kini tim sudah menyiapkan pengganti Trisal.

"Langkah pertama yang harus dilakukan tentu mengejawantahkan amar putusan, salah satunya adalah mengganti Trisal Tahir karena didiskualifikasi dan nomor urut 4 masih bisa maju tapi harus mengganti Trisal Tahir. Sekarang kita mencoba memunculkan nama, yah salah satunya istri beliau, Ibu Naili, itu langkah pertama," kata Haedar kepada detikSulsel, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama Naili mencuat dengan spontanitas oleh timses dan belum dikomunikasikan ke Trisal. Tim menganggap Naili figur yang tepat sebagai pengganti Trisal pascaputusan MK.

"Alasan mereka itu kan tepat sekali, ibu (Naili) ini dianggap bisa menyatukan komponen yang ada di seluruh simpatisan, kerabat, keluarga dan relawan yang terbentuk sejak awal. Dan beliau orang yang tepat untuk menyatukan ulang karena sejak awal beliau paham kondisi tim, itu yang pertama," jelas Haedar.

ADVERTISEMENT

Haedar mengaku baru figur Naili yang dimunculkan oleh tim. Namun dia tak memungkiri jika masih berpotensi figur lain akan muncul.

"Iya untuk sementara difokuskan satu nama, kalau ada berkembang saya kira kita tidak bisa menahan, apalagi kalau dari partai karena kalau secara konstitusi, aturan, yang harus mengusulkan itu kan partai," katanya.

Dia mengaku Naili akan diusulkan timses ke parpol pengusung dalam waktu dekat. Apalagi dari segi kalkulasi politik, menurut Haedar, Naili sangat tepat menggantikan suaminya.

"Tentu kalau bicara bicara politik, dari hitung-hitungan politik, beliau representasi Pak Trisal, ini bisa memberi efek positif buat dia, Trisal didiskualifikasi tentu sebagai manusia biasa, ada rasa simpati, empati yang muncul terhadap beliau," tukasnya.

Dia juga menyebut diskualifikasi Trisal merupakan fenomena menarik dalam Pilkada Palopo. Naili juga mendapat respons yang baik saat namanya mulai dimunculkan. Sehingga, dia menganggap putusan MK disebut akan memunculkan simpati positif dari warga Palopo.

"Saya kira ini menjadi fenomena dan hal yang positif. Saya lihat saat itu disampaikan ke grup-grup kita, respons teman-teman malah di luar ekspektasi, sangat luar biasa. Itu muncul atas inisiatif tim, kita masih menunggu kesiapan beliau seperti apa. Kayaknya teman-teman sudah sampaikan. Sudah ada flyernya, itu bentuk keseriusan," pungkas Haedar.

Sebelumnya diberitakan, MK memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar PSU di semua tempat pemungutan suara (TPS) alias coblos ulang Pilkada Palopo. MK meminta pelaksanaan PSU dilakukan maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.

Putusan MK itu dibacakan pada sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta, Senin (24/2). Putusan ini merupakan tindak lanjut atas putusan MK mendiskualifikasi calon wali kota nomor 4 Trisal Tahir.

"Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.




(ata/ata)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads