KPU Tetapkan Andi Sudirman-Fatmawati Jadi Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

KPU Tetapkan Andi Sudirman-Fatmawati Jadi Gubernur dan Wagub Sulsel Terpilih

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 05 Feb 2025 20:24 WIB
KPU menetapkan ASS-Fatma sebagai cagub dan cawagub Sulsel terpilih.
Foto: KPU menetapkan ASS-Fatma sebagai gubernur dan wagub Sulsel terpilih. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (ASS-Fatma) sebagai gubernur dan wakil gubernur (wagub) Sulawesi Selatan (Sulsel) terpilih. ASS-Fatma ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 3.014.255 suara.

Hal itu ditetapkan KPU Sulsel dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur Sulsel terpilih di Hotel Claro, Rabu (5/2/2025). Penetapan diawali dengan pembacaan berita acara dan SK penetapan oleh Ketua KPU Sulsel Habullah.

"Yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih yaitu calon gubernur Andi Sudirman Sulaiman, calon wakil gubernur Fatmawati Rusdi. Perolehan suara 3.014.255 atau 65,32% suara," ujar Hasbullah saat membacakan berita acara penetapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, acara ini hanya dihadiri oleh Andi Sudirman bersama Fatma. Paslon nomor urut 1 Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad juga tidak terlihat di lokasi.

Acara ini juga dihadiri oleh Pj Gubernur Sulsel Fadjri Djufry, Bawaslu dan sejumlah pimpinan Forkopimda Sulsel. Hadir pula kader parpol pengusung dan relawan ASS-Fatma.

ADVERTISEMENT

Diketahui Pilgub Sulsel 2024 diikuti oleh dua paslon. Paslon nomor urut 1 Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad meraih 1.600.029 suara. Sedangkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi meraih 3.014.255.

Rapat pleno penetapan gubernur dan wagub Sulsel terpilih digelar setelah adanya putusan dari MK soal sengketa Pilgub Sulsel. Sebelumnya, MK menolak Ramdhan 'Danny'Pomanto-Azhar Arsyad untuk hasil Pilgub Sulsel. MK menyatakan Danny-Azhar tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat sidang putusan dismissal perselisihan perkara Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2).




(sar/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads