Tim MULIA Nilai Gugatan INIMI soal Permohonan Diskualifikasi ke MK Keliru

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pilwalkot Makassar 2024

Tim MULIA Nilai Gugatan INIMI soal Permohonan Diskualifikasi ke MK Keliru

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 11 Des 2024 16:30 WIB
Deklarasi kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar nomor urut 1 Munafri Appi Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) di Posko Induk MULIA.
Deklarasi kemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar nomor urut 1 Munafri 'Appi' Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) di Posko Induk MULIA. Foto: (Nurhidayat/detikSulsel)
Makassar -

Tim hukum pasangan calon (paslon) Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) menilai gugatan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) soal diskualifikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) keliru. Pelanggaran politik uang yang dinilai terstruktur sistematis dan masif (TSM) disebut harusnya selesai di Bawaslu Makassar.

"Mengenai persoalan bahwa dia (MULIA) menggunakan politik uang, itu harus selesai di Makassar, dalam hal ini dilapor dan ditangani Bawaslu. Bukan lagi di ranah MK. Pertanyaannya, ada tidak rekomendasi ke Bawaslu bahwa ada dugaan politik uang? Harus selesai di Makassar," ujar Anggota Tim Hukum MULIA, M Jamil Misbach kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Jamil pun menilai permohonan sengketa INIMI yang meminta MK mendiskualifikasi paslon MULIA tidak tepat. Dia juga menyebut gugatan itu akan sulit dikabulkan MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keliru itu. Kalau diskualifikasi, saya kira agak sukar itu kalau diskualifikasi. Harus kuat buktinya, makanya itu di MK ada yang populer yakni TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)," jelasnya.

"Itu harus dibuktikan. Jadi di mana letak pelanggarannya itu TSM, apakah satu kelurahan, satu RT/RW, atau kecamatan. Kalau mereka bisa membuktikan itu maka bisa PSU," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Bahkan, lanjut Jamil, jika permohonan PSU dikabulkan tetap akan sulit menyalip suara MULIA. Pasalnya, selisih perolehan suara antara INIMI dan MULIA sangat besar.

"Misalnya di satu kelurahan dengan penduduknya sekian, apakah kalau misalkan INIMI bisa memenangkan PSU. Pertanyaannya apakah INIMI bisa menyaingi suara MULIA? Apakah ngaruh secara signifikan dan bisa memenangkan pertarungan? Persentase suara MULIA dan INIMI sangat jauh," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati upaya hukum yang ditempuh INIMI di MK. Pihaknya pun akan mempersiapkan diri sebagai pihak terkait jika disetujui oleh MK.

"Tapi kami tetap menghormati upaya mereka (menggugat ke MK). Semua tim hukum itu siap, kami sangat siap. Tentu kami sudah mencermati apa sih alasan-alasan atau prinsip mereka sehingga mau diskualifikasi paslon (MULIA)," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, INIMI menggugat hasil Pilwalkot Makassar ke Mahkamah Konstitusi (MK). INIMI meminta agar dilakukan PSU di sejumlah TPS dan MULIA didiskualifikasi.

Ketua Tim Hukum INIMI, Ahmad Rianto mengatakan permohonan didiskualifikasi karena paslon MULIA diduga melakukan money politic yang terstruktur, sistematis dan masif. Pihaknya mengaku akan mengajukan 200 lebih daftar alat bukti di dalam persidangan MK nantinya.

"Garis besar kami adalah pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. (Jumlah TPS yang dimohonkan untuk PSU) Itu belum saya tahu teknisnya," kata Ahmad Rianto, Rabu (11/12).

"Yang kita mintakan terkait pelanggarannya itu diskualifikasi untuk dugaan pelanggaran money politic yang TSM. Kedua pemungutan suara ulang. (Yang diminta diskualifikasi) MULIA karena dugaan pelanggaran money politic yang diduga TSM," pungkas Ahmad Rianto.




(asm/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads