Pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) menggugat hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK). INIMI meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS dan paslon nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) didiskualifikasi.
"Iya sudah, jadi yang didaftarkan itu permohonannya INIMI didaftarkan 10 Desember, nomor perkara 220/PAN.MK/e-AP3/12/2024, sudah didaftarkan," ujar Ketua Tim Hukum INIMI, Ahmad Rianto kepada detikSulsel, Rabu (11/12/2024).
Ahmad Rianto mengungkapkan pokok permohonannya di MK karena diduga terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif di Pilwalkot Makassar. Seperti tanda tangan pemilih dipalsukan, politik uang (money politics) dan undangan memilih tak sampai ke pemilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya latar belakangnya dari awal adalah dari jumlah pemilih yang hadir di TPS rendah, jarang ada yang memenuhi 50%. Dari kehadiran ini kita klaster ada beberapa bagian, ada yang tidak bertanda tangan, ada yang ditanda tangani, seperti itulah kira-kira dalam daftar hadir," katanya.
Pihaknya juga menemukan dugaan pemilih siluman saat pencoblosan. Warga tidak ke TPS namun tercatat hadir memilih.
"Iya, itu ada, ada di klaster itu ada yang tidak hadir kemudian ditandatangani. Mengenai juga banyaknya suara batal yang terjadi di Pilkada Makassar. Kita juga duga adanya money politics," katanya.
Ahmad Rianto menyebut, pihaknya optimistis permohonan sengketa ini akan diregistrasi meski selisih suara INIMI dengan MULIA cukup signifikan. Dia menilai kecurangan yang diduga masif itu mempengaruhi perolehan suara.
"Jadi begini, dengan masifnya kecurangan yang terjadi itu mempengaruhi jumlah perolehan suara paslon nomor 3 (INIMI). Seharusnya itu kemudian bisa dikonversi menjadi suaranya INIMI. Banyak juga laporan pendukung INIMI tidak mendapatkan undangan memilih," jelasnya.
"Kita duga mepetnya undangan memilih dibagikan ke masyarakat sehingga tingkat partisipasi rendah. Malah yang terindikasi pemilih INIMI tidak dikasih undangan. Itu kemudian mengurangi perolehan nomor 3," tambahnya.
Sementara terkait permohonan didiskualifikasi, hal itu karena paslon MULIA diduga melakukan money politic yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Pihaknya mengaku akan mengajukan 200 lebih daftar alat bukti di dalam persidangan MK nantinya.
"Garis besar kami adalah pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. (Jumlah TPS yang dimohonkan untuk PSU) Itu belum saya tahu teknisnya," katanya.
"Yang kita mintakan terkait pelanggarannya itu diskualifikasi untuk dugaan pelanggaran money politic yang TSM. Kedua pemungutan suara ulang. (Yang diminta diskualifikasi) MULIA karena dugaan pelanggaran money politic yang diduga TSM," pungkas Ahmad Rianto.
Diketahui, KPU Makassar telah menetapkan hasil perolehan suara di Pilwalkot Makassar. KPU menetapkan perolehan suara pasangan calon (paslon) Munafri Arifuddin-Aliyah (MULIA) unggul atas 3 paslon lainnya.
KPU menetapkan rekapitulasi perolehan suara Pilwalkot Makassar di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Jumat (6/12). Hasilnya, paslon nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham meraih 319.112 atau 54,72% suara.
Sementara paslon nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi memperoleh 162.427 atau 27,85% suara. Paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU mendapat 81.405 atau 13,96% suara.
Sedangkan nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando meraih 20.247 atau 3,47% suara.
KPU mencatat total pengguna hak pilih di Makassar sebanyak 597.794 orang. Rinciannya, suara sah sebanyak 583.191 dan 14.603 suara batal. Tingkat partisipasi pemilih di Pilwalkot Makassar 2024 tercatat sebesar 57,63% dari total 1.037.164 daftar pemilih tetap (DPT).
(ata/asm)