Pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Palopo nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim FKJ-Nur menyebut gugatan sementara menunggu proses.
"Sudah (ajukan gugatan), bisa juga dicek di portal MK itu bisa dilihat masuk atau tidak," kata Ketua Tim Pemenangan FKJ-Nur, Budi Sada saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/12/2024).
Kendati begitu, Budi mengaku tidak mengetahui persis isi gugatan yang diajukan. Dia menyebut materi gugatan diserahkan kepada kuasa hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu itu (isi gugatannya), pengacara yang tahu itu. Saya tidak di wilayah itu maksudnya. Pengacara semua yang tahu," jelasnya.
Dilihat detikSulsel di laman resmi MK, gugatan berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Elektronik Nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Gugatan hasil Pilwalkot Palopo 2024 diajukan pada Senin (9/12) pukul 17.31 WIB.
Adapun gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon FKJ-Nur. Gugatan tersebut kemudian diberi kuasa kepada Andi Syafrani dkk sebagai tim kuasa hukum.
"Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan pemohon akan diperiksa berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota," demikian tulis Akta Pengajuan Permohonan Elektronik.
(asm/ata)