Akhir Pelarian Komisaris Mall Pinrang Tersangka Korupsi Rp 1 M

Akhir Pelarian Komisaris Mall Pinrang Tersangka Korupsi Rp 1 M

Muhclis Abduh - detikSulsel
Kamis, 05 Des 2024 07:30 WIB
Tersangka kasus korupsi pengelolaan Mall Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap usai buron 2 bulan.
Foto: Tersangka kasus korupsi Mall Pinrang ditangkap usai buron 2 bulan. (Muhclis Abduh/istimewa)
Pinrang -

Pelarian Komisaris PT Pinrang Sejahtera berinisial HB (59), tersangka kasus korupsi pengelolaan gedung Mall Pinrang dengan kerugian negara Rp 1 miliar berakhir di tangan tim gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Pinrang. HB ditangkap setelah 2 bulan buron.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan tersangka HB ditangkap di Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat pada Senin (3/12). HB sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang.

"Kami telah mengamankan tersangka inisial HB yang sebelumnya menjadi Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Pinrang," ujar Soetarmi kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menuturkan HB terlibat kasus korupsi pengelolaan gedung Mall Pinrang sejak 2017 hingga 2024. Perbuatan HB mengakibatkan negara mengalami kerugian dengan total Rp 1.278.555.466.

"Terpidana HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.278.555.466," bebernya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Soetarmi mengungkapkan HB awalnya dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir. Setelah ditetapkan tersangka, HB kembali tidak mengindahkan panggilan penyidik hingga menjadi buronan kejaksaan.

"Tersangka buron selama 2 bulan sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka," tegasnya.

Kejari Pinrang Tetap 2 Tersangka

Kasi Intel Kejari Pinrang Fauzan mengatakan HB merupakan tersangka kedua dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan gedung Mall Pinrang. HB sempat mengajukan pra peradilan namun ditolak.

"Yang bersangkutan dan anaknya sempat mengajukan praperadilan karena status tersangka. Namun putusan PN (pra peradilan) ditolak semua. Jadi ini HB tersangka kedua," jelasnya.

Satu tersangka lainnya merupakan Direktur PT Pinrang Sejahtera inisial MAA yang juga anak HB. Tersangka tersebut lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Pinrang oleh tim penyidik.

"Kita menetapkan Direktur PT Pinrang Sejahtera inisial MAA sebagai tersangka karena telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan gedung Mall Pinrang," kata Kepala Kejari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara saat konferensi pers di kantor Kejari Pinrang, Selasa (29/10).




(hsr/hsr)

Hide Ads