KPU menjadwalkan rekapitulasi suara pemilihan gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan dimulai 6 Desember. Sejauh ini baru 3 daerah yang merampungkan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota satu pekan setelah pencoblosan.
"Sudah ada beberapa kabupaten/kota selesai, Sidrap, Parepare dan Sinjai. Daerah lain masih berjalan, berjalan lancar sejauh ini secara umum," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada detikSulsel, Selasa (3/12/2024).
Pihaknya juga memastikan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota harus rampung pada 6 Desember. Sejauh ini, lanjut Ahmad, rata-rata kabupaten kota sudah melakukan rekapitulasi usai rampung pleno tingkat kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rata-rata saat ini sudah mulai, yang jelas di jadwal itu terakhir tanggal 6 Desember untuk Kabupaten/Kota," jelasnya.
Pihaknya memastikan rekapitulasi suara kabupaten kota tetap berlangsung meski sejumlah TPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk pemungutan suara ulang (PSU). Bawaslu sejauh ini telah merekomendasikan PSU untuk 11 TPS di 8 daerah.
"Meski ada kecamatan belum selesai karena PSU. Rekap kabupaten/kota tetap bisa dimulai rekapitulasinya karena itu tidak mengganggu karena dalam kebijakan kita diatur ketika ada Kecamatan terkendala karena geografis atau kendala lainnya, sehingga terlambat masuk kotak suara, maka rekapitulasi Kabupaten/Kota tetapi melaksanakan rekapitulasi berdasarkan yang sudah masuk," jelasnya.
Meski baru 3 kabupaten/kota yang merampungkan rekapitulasi suara, pihaknya menargetkan rekap perolehan suara Pilgub Sulsel sudah bisa dimulai pada, Jumat (6/12). Rencananya, rekap akan digelar selama 4 hari.
"Kita mulai rencana tanggal 6-9 Desember karena jadwal di atau itu akhir tahapan rekapitulasi tingkat provinsi itu jatuhnya 9 Desember. (Target penetapan suara) Melihat jadwal itu tanggal 9 November," pungkas Adiwijaya.
(ata/hmw)