Gakkumdu Parepare Periksa 3 Warga Diduga Terlibat Politik Uang

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Gakkumdu Parepare Periksa 3 Warga Diduga Terlibat Politik Uang

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 26 Nov 2024 16:45 WIB
Ilustrasi money politics
Ilustrasi. Foto: Basith Subastian
Parepare -

Sebanyak 3 orang warga di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) diperiksa tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terkait dugaan politik uang. Mereka sebelumnya tertangkap tangan melakukan transaksi politik uang untuk mencoblos paslon tertentu.

"Terkait kasus politik uang itu sudah dimulai di Sentra Gakkumdu. Hasil penyelidikan itu sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Ketua Bawaslu Parepare Muh Zainal Asnun kepada detikSulsel, Selasa (26/11/2024).

Zainal menjelaskan ada 3 orang yang kedapatan melakukan transaksi politik uang di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare pada 11 November lalu. Ketiganya merupakan warga yang berdomisili di Parepare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 3 orang warga ber-KTP Parepare. Ada selaku pemberi uang dan penerima uang dan satu yang membantu menghubungkan antara pemberi dan penerima," terangnya.

Hanya saja, Zainal enggan merinci berapa nominal uang dan atas nama paslon siapa uang tersebut dibagikan ke warga. Pihaknya beralasan kasus tersebut masih berproses.

ADVERTISEMENT

"Jadi konteksnya begitu (politik uang). Pokoknya ada nominal uang lah begitu," bebernya.

Adapun proses penanganan kini sudah diserahkan ke pihak kepolisian. Dia memastikan tim Gakkumdu bekerja profesional dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.

"Sudah kita limpahkan ke Polres Parepare untuk penanganan lebih lanjut," bebernya.

Pengungkapan dugaan politik uang tersebut, kata Asnun, berawal dari laporan masyarakat terkait titik-titik yang diduga melakukan money politic, yang hampir merata di setiap kecamatan sehingga Bawaslu melakukan patroli.

"Saat patroli, kami mendapati warga di Kecamatan Bacukiki Barat diduga melanggar aturan Pilkada, karena ada daftar nama dan uang tunai," tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Setiawan menyampaikan pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi terkait 3 orang yang diduga melakukan pidana politik uang.

"Kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan. Kita masih fokus untuk proses pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada (belum ada penetapan tersangka)," bebernya.




(asm/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads