Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi pasangan calon (paslon) Dendi-Alif terkait sengketa Pilkada Kutai Kartanegara 2024. Ketua tim kuasa hukum paslon Edi-Rendi, Erwinsyah, menyambut baik keputusan tersebut.
"Kami menghormati putusan hukum ini. Semoga dengan ini, kita semua dapat melanjutkan proses demokrasi dengan riang gembira, tanpa kebencian," kata Erwinsyah dalam pesan singkatnya, Selasa (19/11/2024).
Keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 813 K/TUN/Pilkada 2024 yang dibacakan pada 19 November 2024. Terkait itu Erwinsyah juga mengimbau semua pihak, termasuk tim paslon lain, untuk menjunjung tinggi keputusan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mari kita bersaing secara sehat dengan menghormati putusan ini. Jangan sampai ada tindakan yang merusak demokrasi," ujarnya.
Sebelumnya, gugatan Dendi-Alif ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin karena dinilai tidak memiliki legal standing yang kuat. Tidak terima dengan putusan itu, tim hukum Dendi-Alif mengajukan kasasi ke MA pada 7 November 2024.
Dalam memori kasasinya, tim Dendi-Alif mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 terkait masa jabatan kepala daerah. Mereka berargumen bahwa Edi Damansyah telah menjabat dua periode, sehingga pencalonannya dianggap melanggar aturan.
"MA menolak seluruh dalil kasasi tersebut dan menguatkan putusan PT TUN Banjarmasin. Dengan demikian, pencalonan Edi-Rendi tetap sah secara hukum," ungkapnya.
Erwinsyah menyebut Pilkada tahun ini penuh dinamika, terutama dari aspek hukum pencalonan. Meski begitu, ia menilai perbedaan pandangan masih dalam koridor normatif.
Kini, tim Edi-Rendi fokus mempersiapkan pemenangan menjelang pemungutan suara pada 27 November 2024. Strategi pengawasan diperkuat hingga ke tingkat akar rumput dengan membentuk posko-posko pemantauan potensi kecurangan.
"Kami sudah menetapkan target dan terus bekerja keras untuk memastikan proses demokrasi ini berjalan jujur dan adil," tutup Erwinsyah.
(asm/asm)