Pihak Edi-Rendi Sambut Baik MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Pilkada 2024

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pihak Edi-Rendi Sambut Baik MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Pilkada 2024

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 15 Nov 2024 12:55 WIB
Pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Kutai Kartanegara, Edi Damansyah-Rendi Solihin saat debat perdana di Samarinda.
Foto: Pasangan calon nomor urut 1 dalam Pilkada Kutai Kartanegara, Edi Damansyah-Rendi Solihin saat debat perdana di Samarinda. (dok.istimewa)
Kutai Kartanegara -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyoal perhitungan masa jabatan kepala daerah. Putusan MK itu turut disambut baik pihak pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dan Rendi Solihin (Edi-Rendi).

Ketua Tim Kuasa Hukum Edi-Rendi, Erwinsyah mengatakan putusan MK sekaligus menegaskan aturan soal masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 huruf e.

"Alhamdulillah, semua sudah clear. Tidak ada lagi perdebatan mengenai hal ini," ujar Erwinsyah dalam keterangan yang diterima detikcom dikutip Jumat (15/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erwinsyah menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya sejak awal memilih tidak berlebihan menanggapi berbagai tudingan. Dia menyinggung ada framing politik yang menyebut pencalonan Edi-Rendi tidak sah.

"Kami lebih memilih untuk menahan diri. Namun, adanya opini menyesatkan dan framing politik dari pihak lawan membuat kami merasa perlu memberi klarifikasi," ucapnya.

ADVERTISEMENT

2 Dasar Hukum Masa Jabatan Kepala Daerah

Erwinsyah menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah berdasarkan dua ketentuan hukum. Pertama, Pasal 162 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota memegang jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan. Kedua, Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan hal serupa mengenai masa jabatan kepala daerah.

Menurut Erwinsyah, perbedaan dalam penafsiran aturan ini memang bisa terjadi. Namun dia menyayangkan adanya upaya lawan politik untuk menyebarkan tafsir yang keliru.

"Jadi sebelum seorang kepala daerah menjabat, mereka harus dilantik terlebih dahulu," jelasnya.

Gugatan Kasasi Paslon Lain Dipastikan Gugur

Erwinsyah juga menegaskan bahwa putusan MK memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang yang disahkan DPR dan presiden. Putusan tersebut berlaku prospektif atau ke depan, bukan retroaktif.

"Sehingga sehubungan dengan proses Kasasi atas putusan PTTUN yang saat ini masih sedang diperiksa oleh majelis hakim Kasasi maka dengan sendirinya dalil UU yang digunakan oleh Pemohon Kasasi (Dendi-Alif) telah gugur dengan sendirinya dan tidak dapat dipergunakan lagi sebagai dasar argumentasi untuk memohon diskualifikasi Edi-Rendi," tegas Erwinsyah.

Selain menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi kasasi, Tim Kuasa Hukum Edi-Rendi juga fokus mengawal dugaan potensi kecurangan Pilkada. Erwinsyah menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Posko Kecurangan untuk menerima laporan dari masyarakat.

"Untuk pendampingan terkait laporan yang masuk. Tunggu saja tanggal mainnya kami akan menindaklanjuti, melakukan pendampingan terhadap laporan yang masuk," pungkasnya.




(hmw/sar)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads