Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyoal perhitungan masa jabatan kepala daerah. Putusan MK itu turut disambut baik pihak pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah dan Rendi Solihin (Edi-Rendi).
Ketua Tim Kuasa Hukum Edi-Rendi, Erwinsyah mengatakan putusan MK sekaligus menegaskan aturan soal masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19 huruf e.
"Alhamdulillah, semua sudah clear. Tidak ada lagi perdebatan mengenai hal ini," ujar Erwinsyah dalam keterangan yang diterima detikcom dikutip Jumat (15/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwinsyah menambahkan bahwa pihaknya sebenarnya sejak awal memilih tidak berlebihan menanggapi berbagai tudingan. Dia menyinggung ada framing politik yang menyebut pencalonan Edi-Rendi tidak sah.
"Kami lebih memilih untuk menahan diri. Namun, adanya opini menyesatkan dan framing politik dari pihak lawan membuat kami merasa perlu memberi klarifikasi," ucapnya.
2 Dasar Hukum Masa Jabatan Kepala Daerah
Erwinsyah menjelaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala daerah berdasarkan dua ketentuan hukum. Pertama, Pasal 162 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota memegang jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan. Kedua, Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan hal serupa mengenai masa jabatan kepala daerah.
Menurut Erwinsyah, perbedaan dalam penafsiran aturan ini memang bisa terjadi. Namun dia menyayangkan adanya upaya lawan politik untuk menyebarkan tafsir yang keliru.
"Jadi sebelum seorang kepala daerah menjabat, mereka harus dilantik terlebih dahulu," jelasnya.
Gugatan Kasasi Paslon Lain Dipastikan Gugur
Erwinsyah juga menegaskan bahwa putusan MK memiliki kedudukan yang setara dengan undang-undang yang disahkan DPR dan presiden. Putusan tersebut berlaku prospektif atau ke depan, bukan retroaktif.
"Sehingga sehubungan dengan proses Kasasi atas putusan PTTUN yang saat ini masih sedang diperiksa oleh majelis hakim Kasasi maka dengan sendirinya dalil UU yang digunakan oleh Pemohon Kasasi (Dendi-Alif) telah gugur dengan sendirinya dan tidak dapat dipergunakan lagi sebagai dasar argumentasi untuk memohon diskualifikasi Edi-Rendi," tegas Erwinsyah.
Selain menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi kasasi, Tim Kuasa Hukum Edi-Rendi juga fokus mengawal dugaan potensi kecurangan Pilkada. Erwinsyah menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk Posko Kecurangan untuk menerima laporan dari masyarakat.
"Untuk pendampingan terkait laporan yang masuk. Tunggu saja tanggal mainnya kami akan menindaklanjuti, melakukan pendampingan terhadap laporan yang masuk," pungkasnya.
(hmw/sar)