KPU Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), melarang massa pendukung pasangan calon (paslon) memadati lokasi debat kedua pemilihan wali kota (Pilwalkot) Makassar 2024. Pendukung yang nekat ke lokasi debat akan diusir oleh aparat kepolisian.
Hal itu merupakan kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi persiapan pengamanan debat kedua Pilwalkot Makassar pada Minggu (10/11). Kesepakatan bersama itu disepakati oleh masing-masing paslon, polisi, Bawaslu dan pihak manajemen hotel.
"Ada perkembangan setelah kejadian kemarin di debat Pilgub, makanya setelah TM (technical meeting) kita ada kesepakatan tambahan, makanya kita buat kesepakatannya secara tertulis," ujar Anggota KPU Makassar Abdi Goncing kepada detikSulsel, Selasa (12/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesepakatan tersebut terdapat 7 poin. Pertama, peserta yang masuk ke lokasi debat hanya yang menggunakan kartu identitas khusus. Kedua, tidak diperbolehkan mobilisasi massa oleh paslon.
Ketiga, apabila ada massa datang ke lokasi maka akan dibubarkan oleh liaison officer (lo) paslon bersama polisi. Keempat, tidak diperbolehkan membawa panggung orasi dan pengeras suara.
Kelima, masing-masing paslon dibatasi 15 unit yakni mobil VIP paslon hanya 5 unit dan tim pendukung 10 unit yang dipasangi stiker KPU. Keenam, jumlah tim pendukung paslon masing-masing yang masuk ke lokasi hanya 50 orang. Ketujuh, paslon tidak diantar oleh massa saat masuk ke lokasi debat.
"Karena tadi ada perkembangan dari sisi jaminan keamanan, makanya kita langsung koordinasi dengan Polres dan Bawaslu membuat kesepakatan itu. Kita publish (poin kesepakatan) ke media supaya masyarakat tahu," ujar Abdi.
Diketahui, debat kedua Pilwalkot Makassar akan digelar di Hotel Four Point Makassar, Rabu (13/11) besok. Debat akan berlangsung selama 180 menit yang terdiri dari 6 segmen.
(sar/ata)