Danny Nilai Banjir di Makassar Dipicu Kesalahan Tata Ruang-Marak Perumahan

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Debat Kedua Pilgub Sulsel 2024

Danny Nilai Banjir di Makassar Dipicu Kesalahan Tata Ruang-Marak Perumahan

Tim detikSulsel - detikSulsel
Minggu, 10 Nov 2024 20:51 WIB
Cagub dan cawagub mengikuti debat kedua Pilgub Sulsel, Minggu (10/11/2024). Debat itu mengusung tema ekonomi, infrastruktur dan tata kelola sumber daya alam.
Foto: Debat kedua Pilgub Sulsel 2024. (Antara Foto/Arnas Padda)
Makassar -

Calon Gubernur Sulawesi Selatan (Cagub Sulsel) nomor urut 1, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengungkap penyebab banjir di Makassar dipicu adanya kesalahan tata ruang wilayah perkotaan. Danny mengatakan persoalan itu berimbas dengan banyaknya perumahan atau real estate yang dibangun di daerah serapan air.

Persoalan itu diungkap Danny saat ditanya Cagub Sulsel nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman terkait upaya penanganan banjir dalam sesi tanya jawab debat Pilgub Sulsel di Hotel Claro Makassar, Minggu (10/11/2024). Menanggapi hal tersebut, Danny mulanya menjelaskan kondisi yang terjadi di Kota Makassar.

"Bencana hidrometeorologi tentunya kita harus melakukan dua hal yang namanya mitigasi dan adaptasi. Di Makassar itu ada 3 kantong yang mana menjadi banjir tahunan. Pertama Jalan Swadaya, kemudian Kodam III, dan di Antang Blok X dan Blok VIII," kata Danny.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danny beranggapan banjir yang kerap melanda wilayah tersebut bukanlah bencana hidrometeorologi. Dia menilai persoalan yang terjadi di titik banjir itu hanya karena persoalan tata ruang.

"Sebenarnya itu bukan bencana tetapi itu adalah sesungguhnya kesalahan tata ruang di mana daerah air dibanguni real estate, walaupun bukan pada zaman saya, sejak itu saya langsung mengkampanyekan jangan beli rumah di tempat air agar supaya pangsa pasar tanah yang begitu tinggi di Makassar menurun di tempat air tersebut," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Hal itu sebenarnya bisa dihindari jika daerah serapan air tidak dibanguni perumahan. Rencana ini masuk dalam bagian mitigasi dan mendorong atau mengedukasi masyarakat untuk bisa tanggap dalam bencana.

"Pertama mempersiapkan seluruh masyarakat di daerah bencana, jadi sebenarnya ini bukan bencana, karena orang yang datangi tempat air. Kalau bencana itu, dulu tidak pernah banjir, kemudian datang banjir. Itu baru bencana," ucap Danny.

"Tapi ini dari dulu tempat air, dibangun pada saat kering, ditinggali, ya air datang kembali. Begitu riwayatnya banjir kronis di Makassar. Kita sekarang hari ini di seluruh dunia mengalami hal yang sama," sambungnya.

Danny kemudian menyebut banjir yang terjadi di Valencia, Spanyol, hingga di Jepang. Menurut dia, banjir yang terjadi di berbagai dunia turut dipengaruhi perubahan iklim.

"Itu namanya bencana hidrometeorologi akibat climate change, akibat perubahan iklim dan dialami seluruh kota. Kemarin Valencia banjir, di Spanyol. Kemarin di Jepang juga banjir. Jadi ini persoalan kita, makanya kita harus low carbon menjadi jawaban dari itu," jelas Danny.

Menanggapi hal tersebut, Andi Sudirman Sulaiman menekankan perlunya regulasi rencana detail tata ruang (RDTR) Dia menegaskan aturan itu diwajibkan dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota.

"Saya sampaikan bahwa persoalan banjir yang terjadi di perkotaan memang harus menjadi atensi khusus. Makanya kebijakan nasional mewajibkan semua wilayah untuk membuat rencana detail tata ruang," ucap Andi Sudirman.

Dia melanjutkan, regulasi itu akan mengatur daerah-daerah yang hanya bisa dibanguni rumah atau proyek infratsruktuir. Aturan tersebut juga akan mempertegas larangan membangun di daerah serapan air.

"Kenapa rencana detail tata ruang ini harus ada, karena lokasi tempat rumah, lokasi untuk genangan air, itu termaktub di dalam sana. RTRW itu tidak bisa karena global, nah memang sekopnya provinsi global. Nanti diturunkan menjadi RDTR baru detail bermain RTRW di situ," pungkasnya.




(sar/asm)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads