Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara (Malut) nomor urut 4, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe mulai memberikan pembekalan dan pelatihan terhadap 4.000 orang saksi TPS. Langkah itu untuk mengantisipasi kecurangan pada pemilihan gubernur (Pilgub) Malut.
"Kami ingin memastikan proses pembekalan saksi paslon nomor urut 4 berjalan maksimal. Saksi (harus) mengetahui apa tugas dan pelaksanaan di lapangan, dari proses awal sampai akhir jika ada temuan-temuan kecurangan," ujar Juru Bicara Paslon Sherly-Sarbin, Muksin Amrin dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Pembekalan dan pelatihan para saksi pada hari pertama itu, berlangsung di lantai dua Gamalama Ballroom Bela Hotel Ternate, Selasa (5/11). Dari total 4.000 orang saksi, sebanyak 660 orang diberi pembekalan dan pelatihan untuk 303 TPS di Kota Ternate.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pembekalan dan pelatihan) akan bergilir di seluruh TPS di kabupaten dan kota, dibagi bertahap. Hari pertama pelatihan diikuti 100 peserta saksi, hari kedua 100 saksi lagi, dan seterusnya sampai di hari ke enam," ujarnya.
Lebih lanjut Mukhsin menuturkan, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan tim internal Sherly-Sarbin, pembekalan dan pelatihan para saksi diperkirakan selesai pada 24 November 2024. Kegiatan yang menyasar peserta dari 10 kabupaten dan kota di Malut ini sangat penting.
"Penting harus ada saksi, dan penting dibekali tentang peran saksi sebelum pemungutan, sedang pemungutan, sampai setelah pemungutan suara. Jadi kita ajarkan mereka pada saat tanggal 26 itu, kontrol betul form C pemberitahuan terdistribusi secara baik untuk pengguna hak pilih nanti," ucapnya.
Sementara itu, Pembantu Tim Hukum Sherly-Sarbin, Prof. Dr Denny Indrayana yang hadir sebagai pemateri pelatihan saksi mengaku hanya memaparkan beberapa hal teknis. Seperti surat mandat yang wajib dimiliki oleh seorang saksi, kemudian mengantongi form C salinan setelah proses pemungutan suara.
"Yang paling penting saya menyampaikan tentang mengantisipasi terhadap kecurangan-kecurangan, dan tadi lebih ke peran kunci saksi saat di TPS," tutur Denny.
Menurut pakar hukum tata negara itu, kelemahan saksi saat di lapangan sering terhambat dalam memperoleh form C salinan. Sementara, dalam peraturan dan perundang-undangan, semua saksi harus mendapatkan form C salinan.
"Kalau misalnya ada upaya kecurangan, form C salinan biasanya tidak dikasi ke saksi. Bahkan diminta pun enggak dikasi. Kalau di peraturan atau perundang-undangan, semua saksi itu harus dapat form C salinan," imbuh Denny.
(sar/ata)