Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (ASS-Fatma) menyatakan komitmennya mendukung hak-hak buruh dan pekerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. ASS-Fatma memastikan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan pemerintah provinsi jika terpilih nanti.
"Di kesempatan ini Andalan Hati 02 (ASS-Fatma) mengucapkan selamat disertai komitmen untuk melaksanakan hasil putusan ini yang disesuaikan dengan kewenangan pemerintah provinsi saat kelak dipercaya menjadi gubernur dan wakil gubernur Sulsel," ujar Sekretaris Tim Pemenangan ASS-Fatma, Andi Januar Jaury Dharwis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11/2024).
Diketahui, MK mengabulkan sejumlah tuntutan yang diajukan serikat buruh dan pekerja. Tujuh poin yang berhasil dikabulkan mencakup kebijakan standar perhitungan upah, pembatasan outsourcing, penghapusan pasal yang mempermudah PHK, perhitungan pesangon berbasis HAM, pembatasan waktu kerja bagi pegawai kontrak (PKWT), hak cuti, dan standar keterampilan tenaga kerja asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, MK juga memberi waktu dua tahun kepada DPR dan pemerintah pusat untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Apabila terjadi kekosongan hukum selama proses tersebut, kebijakan diharapkan merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah, termasuk provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan dapat mengikuti panduan baru ini untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja lokal.
"Dalam rangka hubungan tersebut di atas, pemerintah daerah akan memperhatikan kelayakan upah minimum provinsi di masa yang akan datang," katanya.
Selain itu, ASS-Fatma juga berencana akan memperluas akses buruh pada jaminan sosial dan kesehatan, serta memperkuat pengawasan partisipasi perusahaan dalam program BPJS. Pemerintah provinsi juga akan memperluas program pelatihan keterampilan melalui kerja sama dengan lembaga pelatihan kerja, untuk membantu buruh beradaptasi dengan perubahan industri, digitalisasi dan pandemi.
"Program pelatihan ini diharapkan dapat membantu pekerja beradaptasi dengan tuntutan industri yang terus berkembang dan meningkatkan daya saing mereka di pasar kerja," jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Januar, dalam penanganan perselisihan tenaga kerja, pemerintah harus mengedepankan mediasi melalui dinas ketenagakerjaan agar konflik seperti PHK dan perselisihan kontrak dapat diselesaikan tanpa jalur hukum panjang. Perhatian khusus juga diberikan pada perlindungan pekerja perempuan dan buruh rentan, dengan pengawasan ketat terhadap praktik-praktik diskriminatif di perusahaan.
"Komitmen ini disebut sejalan dengan visi Andalan Hati untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik dan inklusif di Sulsel, serta mendukung hak-hak buruh yang dianggap sebagai pilar ekonomi daerah," pungkasnya.
(asm/hsr)