Tim Sukses Minta Bawaslu Sulsel Ikut Usut Dugaan Politik Uang di Soppeng

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Tim Sukses Minta Bawaslu Sulsel Ikut Usut Dugaan Politik Uang di Soppeng

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 23 Okt 2024 10:30 WIB
Tim Hukum Suwardi-Selle Laporkan Tim Pemenangan Mapparemma-Adawiah soal bagi-bagi uang ke Bawaslu.
Tim Hukum Suwardi-Selle Laporkan Tim Pemenangan Mapparemma-Adawiah soal bagi-bagi uang ke Bawaslu. Foto: (Agung Pramono/detikSulsel)
Soppeng -

Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor urut 2, Suwardi Haseng-Selle Ks Dalle meminta Bawaslu Sulsel melakukan supervisi terkait dugaan politik uang yang dilakukan tim pemenangan paslon nomor urut 1 Andi Mapparemma-Andi Adawiah. Laporan tersebut sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh Gakkumdu Soppeng.

"Kami meminta Bawaslu Sulsel untuk melakukan supervisi atas laporan kami di Bawaslu Soppeng yang penyelidikannya dihentikan oleh Gakkumdu," ujar Tim Hukum Paslon Suwardi-Selle, Firmansyah kepada detikSulsel, Rabu (23/10/2024).

Firmansyah mengatakan, pada 8 Oktober 2024 telah dilaporkan dugaan tindak pidana politik uang yang diduga dilakukan oleh salah satu tim kampanye Andi Mapparemma-Andi Adawiah yang bernama Darwis alias Haji Dai (Wakil Ketua Tim Kampanye Kabupaten). Laporan tersebut didasarkan pada nomor: 004/REG/LP/PB/KAB./27.17/X/2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Bawaslu Soppeng melayangkan surat dengan nomor: 172/PP.01.02/SN-17/10/2024 tertanggal 13 Oktober 2024. Dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Soppeng, didasarkan pada Formulir A.17 menerangkan laporan tim hukum paslon Sukses bukan merupakan tindak pidana pemilu dan tidak terpenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilihan.

"Bawaslu Kabupaten Soppeng dalam hal ini Sentra Gakkumdu Kabupaten Soppeng tidak secara terang dan tegas menerangkan alasan perihal tidak terpenuhinya unsur apa yang dimaksud sehingga menjadi alasan menghentikan laporan. Dalam peraturan bersama nomor 5 tahun 2020, nomor 1 tahun 2020, dan nomor 14 tahun 2020 dalam hal rapat pleno memutuskan laporan atau temuan penanganan pelanggaran pemilihan dihentikan, maka pengawas pemilihan memberitahukan kepada pelapor dengan surat disertai dengan alasan penghentian," kata Firman.

ADVERTISEMENT

"Bahwa ketentuan dalam menghentikan penyelidikan ditegaskan harus disertai alasan yang jelas, detail dan terperinci. Ketentuan suatu keputusan penyelenggaraan pemerintahan harus memiliki alasan, hal mana dapat dilihat dalam UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pada Pasal 55," sambung Firman.

Dia menambahkan, permintaan supervisi untuk laporan di Bawaslu Soppeng sudah disampaikan di Bawaslu Sulsel. Laporan tersebut juga disebut sudah diterima pada Selasa (22/10).

"Laporan kami sudah diterima kemarin oleh Bawaslu Sulsel. Diterima oleh Farah Jadilah berkas permintaan supervisi," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengaku baru akan mengecek soal laporan tersebut. Apalagi saat ini Bawaslu Sulsel masih fokus penanganan perkara di Kabupaten Bulukumba.

"Sebentar saya cek laporannya. Kami masih fokus di Bulukumba," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pakar hukum pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib menyoroti sikap Gakkumdu yang menghentikan kasus dugaan politik uang tim pemenangan paslon nomor urut 1, Andi Mapparemma-Andi Adawiah. Hambali menilai terjadi indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu.

"Ketika sudah ada fakta, bahwa ada pihak yang memberi dan menerima uang, maka berdasarkan undang-undang yang saya pahami itu minimal indikasi telah terjadi tindak pidana. Apa alasan penyidik menyatakan tidak memenuhi unsur?" ujar Hambali, Selasa (15/10).

Pelaksana tugas (Plt) Rektor UMI ini beranggapan, sejumlah unsur adanya dugaan tindak pidana sedianya terpenuhi. Apalagi kasus itu melibatkan tim kampanye dari salah satu paslon.

"Unsurnya adalah manusia, atau kelompok orang, baik itu tim kampanye. Kalau alasan orang yang dikecualikan itu adalah curatele (pengampuan) dan anak di bawah umur. Namun kalau orangnya sudah jelas berarti subjek hukumnya terpenuhi," katanya.




(asm/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads