Pelaksana tugas (Plt) Bupati Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Suhartina Bohari membantah ikut kampanyekan kotak kosong pada Pilkada Maros 2024. Dia mengatakan informasi yang menjadi dasar kubu pasangan calon (paslon) Chaidir Syam-Andi Muetazim (CS Ta) melaporkan dirinya ke Bawaslu tidak benar.
"Itu (laporan) sebenarnya berita tidak benar. Ada spanduk yang mengundang saya sebagai Plt Bupati," ujar Suhartina kepada detikSulsel, Jumat (18/10/2024).
Suhartina mengatakan kegiatan yang dihadiri di rumah warga bernama H Johar merupakan pembubaran panitia 17 Agustus dan arisan. Dia hadir karena diundang langsung oleh H Johar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sama beliau (H Johar) sudah selayaknya seperti saudara. Pada saat 17-an saya membuka acaranya, makanya saya diundang (lagi) itu untuk pembubaran panitia. Hari itu juga ada arisan," terangnya.
Suhartina membenarkan jika saat itu pembawa acara sempat bersuara tentang kotak kosong dalam pilkada. Namun hal itu langsung dihentikan oleh ajudannya.
"MC-nya memang sempat menyuarakan kotak kosong, tapi diredam sama asisten dan ajudan saya. Karena disana hanya kumpul-kumpul," ujarnya.
Dia pun menanggapi laporan kubu Chaidir Syam-Andi Muetazim (CS Ta) ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas. Suhartina mengaku akan hadir jika dipanggil Bawaslu.
"Tentu saya akan datang, tapi saya tidak bakalan datang sendiri tapi dengan semua orang," katanya.
Menurut, Suhartina laporan kubu CS Ta tidak tepat sehingga warga Maros akan bersamanya. Dia meminta Bawaslu bersiap jika dirinya dipanggil atas laporan tersebut.
"Karena sekarang saya betul-betul terproteksi oleh masyarakat Kabupaten Maros yang mungkin iba dan mungkin terlalu kasihan dengan kondisi saya. Kemungkinan kalau saya ke Bawaslu mungkin setengah dari (warga) Kabupaten Maros akan ikut. Jadi bawaslu harus siap-siap," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Suhartina dilaporkan ke Bawaslu Maros usai menghadiri kegiatan yang diduga bermuatan kampanye terhadap kotak kosong di rumah H Johar di Dusun Bulu-Bulu, Desa Ma'rumpa Kecamatan Mandai, Maros, Sabtu (12/10). Kehadiran Suhartina di acara tersebut dianggap merugikan paslon Chaidir-Moetazim.
"Benar, kami laporkan kemarin sekitar jam 3 (sore) terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 71 (soal netralitas) ayat 1 tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon," ujar Kuasa Hukum Chaidir-Moetazim, Arfan Ridwan kepada detikSulsel, Rabu (16/10).
(hsr/nvl)