Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA) melaporkan penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Zudan pun menanggapi santai pelaporan terhadap dirinya terkait kasus yang tengah diusut Bawaslu Sulsel itu.
Tim hukum DIA juga melaporkan 2 pejabat lainnya, yakni Kepala Dinas Dukcapil Sulsel Iqbal Suhaeb dan Pj Bupati Luwu yang juga Kepala Dinas PMD Sulsel Muhammad Saleh. Pelapor menyoroti penggunaan data pribadi peserta, seperti nama, NIK, dan nomor WhatsApp yang dinilai rawan disalahgunakan.
"Menurut kami, itu menjadi sangat rawan untuk bisa dimanfaatkan karena terkait persoalan data," ujar Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Ahmad Rianto kepada detikSulsel, Kamis (17/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad menuturkan laporan terhadap Pj Bupati Luwu terkait dugaan kampanye terselubung saat deklarasi netralitas kepala desa. Sementara Kepala Dinas Dukcapil Sulsel Iqbal Suhaeb soal surat edaran kepada sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP pemilih pemula.
"Kami sudah melaporkan tiga laporan di Bawaslu Sulsel," ujarnya.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengonfirmasi laporan dari tim hukum DIA telah diterima. Dia mengaku laporan sedang berproses yang beberapa di antaranya sudah masuk tahap pengambilan keterangan saksi atau klarifikasi.
"Ada yang sudah dilakukan klarifikasi, ada juga yang kita minta pelapor melengkapi laporannya," beber Saiful Jihad.
Dia belum merinci pelaporan terhadap ketiga pejabat Pemprov Sulsel itu. Namun terlapor dituding memfasilitasi kampanye salah satu paslon saat acara gerak jalan santai memperingati HUT ke-355 Sulsel.
"(Pelaporannya terkait) Gerak Jalan Sehat hari Jadi Sulsel, oleh pelapor dianggap rentan dipolitisasi. Demikian halnya dengan Disdukcapil yang melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang baru cukup 17 tahun, juga dianggap rentan dipolitisasi," ucapnya.
"Jadi kita minta pelapor melengkapi laporannya, agar jelas bentuk tindakan yang diduga melanggar dari terlapor," tambah Saiful Jihad.
Mengenai laporan terkait Pj Gubernur Sulsel, Saiful menyebut prosesnya masih berjalan. Kata dia, Bawaslu menunggu kelengkapan laporan dari pihak pelapor.
"Diminta (pelapor) melengkapi laporan," tuturnya.
Saiful menjelaskan laporan yang menyangkut Pj Gubernur Sulsel terkait jalan sehat HUT Sulsel yang dianggap pelapor rentan dipolitisasi. Selain itu, Kepala Dinas Dukcapil dilaporkan karena kegiatan perekaman e-KTP bagi warga yang baru berusia 17 tahun dianggap memiliki potensi dipolitisasi.
"Gerak jalan sehat hari jadi Sulsel oleh pelapor dianggap rentan dipolitisasi. Demikian halnya dengan Disdukcapil yang melakukan perekaman e-KTP bagi warga yang baru cukup 17 tahun juga dianggap rentan dipolitisasi. Jadi, kita minta pelapor melengkapi laporannya agar jelas bentuk tindakan yang diduga melanggar dari terlapor," terangnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh menanggapi santai laporan tim hukum DIA. Dia memilih menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu untuk menangani perkara tersebut.
"Kalau itu (laporan tim hukum DIA ke Bawaslu), sih, sebetulnya tidak usah dikomentari. Nanti biar Bawaslu aja yang menilai," ucap Zudan.
Perihal tim hukum DIA yang turut melaporkan Kepala Dinas Dukcapil Sulsel dan Pj Bupati Luwu, Zudan tidak memberikan komentar lebih lanjut. Dia percaya Bawaslu akan bertindak objektif dan independen.
"Biar aja. Diserahkan aja (ke Bawaslu). Biar Bawaslu yang menilai. Bawaslu, kan, sangat objektif dan independen," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Cagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) dan Bupati Soppeng Kaswadi Razak turut dilaporkan ke Bawaslu Sulsel soal dugaan penggunaan fasilitas negara dan netralitas kepala daerah di Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran itu terjadi saat ASS menghadiri acara jalan santai HUT ke-355 Sulsel yang digelar di Lapangan Gasis, Soppeng, Minggu (13/10).
"Kenapa kami melaporkan? Bahwa di situ ada indikasi mereka menggunakan fasilitas negara dan kemudian menguntungkan paslon. Kemudian dia kampanye di luar jadwal. Itu dengan beberapa bukti yang kami miliki, paslon 02 ada di panggung, ada di acara tersebut kemudian mengupload sendiri di media sosialnya," ujar Ketua Tim Hukum Danny-Azhar, Ahmad Rianto kepada detikSulsel, Kamis (17/10).
(sar/asm)