Tim Suwardi-Selle Klaim Penerima Uang dari Tim Siap-Ada Warga Biasa: Ilegal!

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Tim Suwardi-Selle Klaim Penerima Uang dari Tim Siap-Ada Warga Biasa: Ilegal!

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 09 Okt 2024 21:55 WIB
Tim Hukum Suwardi-Selle Laporkan Tim Pemenangan Mapparemma-Adawiah soal bagi-bagi uang ke Bawaslu.
Foto: Tim Hukum Suwardi-Selle Laporkan Tim Pemenangan Mapparemma-Adawiah soal bagi-bagi uang ke Bawaslu. (Agung Pramono/detikSulsel)
Soppeng -

Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Soppeng nomor urut 2, Suwardi Haseng-Selle Ks Dalle (Sukses) menganggap Tim Srikandi paslon nomor urut 1, Andi Mapparemma-Andi Adawiah (Siap-Ada) ilegal karena tidak terdaftar di KPU. Tim Sukses pun menilai yang menerima uang dari tim Siap-Ada adalah warga biasa.

"Dia (Srikandi Siap-Ada) bukan tim sebagaimana yang dimaksud dalam daftar Tim Pemenangan berdasarkan surat pengumuman kampanye di KPU. Artinya tim tersebut ilegal," ujar Tim Hukum Paslon Suwardi-Selle, Firmansyah kepada detikSulsel, Rabu (9/10/2024).

Firmansyah menanggapi pernyataan dari Ketua Tim Pemenangan Siap-Ada, Syamsuddin Dennu yang mengatakan aksi bagi-bagi uang yang dilakukan anggotanya diberikan ke tim sendiri yakni tim Srikandi. Firmansyah pun menilai pernyataan Syamsuddin perlu diuji kebenarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menilai pernyataan Ketua Tim Pemangan 01 yang menyatakan bahwa pembagi-bagian uang itu diberikan ke Tim Srikandi Siap-Ada bukanlah masalah sebab uang tersebut diberikan ke tim sendiri untuk makan bakso, olehnya itu pernyataan ketua tim tersebut perlu kita uji kebenarannya," katanya.

"Setelah kami periksa berdasar Surat Pengumuman KPU Nomor: 1583.2/PL.02.4-Pu/7312/2024 tentang pengumuman tim kampanye dan petugas penghubung pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Soppeng tahun 2024. Kami telusuri ternyata Tim Srikandi bukanlah bagian dari tim kampanye yang sah atau terdaftar di KPU Kabupaten Soppeng," sambung Firmansyah.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, pada konteks saat ini adalah tahapan kampanye. Saat dilakukan kampanye semua tata laksana aktivitas kampanye diatur secara rinci.

"Olehnya itu saran kami sebaiknya tim kampanye 01 perlu membaca baik-baik aturan hukum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pada Pasal 66 ayat 1 dan ayat 6. Menurut kami aneh saja tim kampanye 01 masih mencoba-coba menafsir sesuatu yang sudah sangat terang," jelasnya.

Sementara Ketua Tim Pemenangan Siap-Ada, Syamsuddin Dennu mengatakan Tim Srikandi bagian dari Tim Pemenangan Siap-Ada. Dia juga mengklaim tim Srikandi terdaftar dalam tim pemenangan.

"Tugasnya kalau kampanye mengedarkan absen, mengatur kursi, dan membagikan snack. Kayaknya ada nama-namanya itu semua di tim pemenangan, ada juga kayaknya itu anaknya Andi Mapparemma terdaftar," bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Tim hukum Paslon Sukses melaporkan tim pemenangan Siap-Ada ke Bawaslu Soppeng. Tim Siap-Ada dilaporkan terkait dugaan politik uang pada Selasa (8/10).

"Alhamdulillah laporan kami telah diterima oleh pihak Bawaslu. Yang kami laporkan, kami punya penilaian soal dugaan pelanggaran politik uang," ujar tim hukum Suwardi-Selle, Firmansyah kepada detikSulsel, Selasa (8/10).




(hsr/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads