Cabup Bulukumba Petahana Andi Utta Dilaporkan Mutasi Pejabat Saat Cuti

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Cabup Bulukumba Petahana Andi Utta Dilaporkan Mutasi Pejabat Saat Cuti

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 10 Okt 2024 18:00 WIB
Ilustrasi
Foto: Ilustrasi. (Dok.Detikcom)
Bulukumba -

Calon bupati (cabup) petahana Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta) dilaporkan ke Bawaslu RI terkait dugaan mutasi pejabat menjelang penetapan pasangan calon di Pilkada Bulukumba. Dalam laporan itu, Andi Utta bahkan diduga melakukan mutasi pejabat saat cuti kampanye.

Laporan itu dilayangkan oleh salah seorang warga Bulukumba, Akbar Nur Arfah didampingi kuasa hukumnya di Bawaslu RI pada Senin (7/10/2024). Andi Utta dilaporkan karena diduga melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon.

"Intinya petahana masih melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon, bahkan 5 hari setelah cuti kampanye masih melakukan mutasi," ujar salah satu kuasa hukum pelapor, Nursari kepada detikSulsel, Kamis (10/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporannya, Andi Utta diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Pasal tersebut menyatakan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat izin dari menteri.

"Sesuai dengan Pasal 71 ayat 5 harus didiskualifikasi," ujar Nursari.

ADVERTISEMENT

Dalam laporannya, pelapor melampirkan ada 6 SK mutasi pejabat oleh Andi Utta yang dijadikan bukti laporan di Bawaslu RI. Mutasi dilakukan bertahap pada 30 April hingga 30 September.

Pihaknya juga melampirkan dokumen izin cuti Andi Utta yang dimulai 25 September-25 November. Namun mutasi terakhir terhadap salah satu ASN di Kantor Kelurahan Dannuang ke Diskominfo Bulukumba pada 30 September atau saat cuti mulai berjalan.

Dikonfirmasi terpisah, Bawaslu Bulukumba membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan Bawaslu RI telah melakukan kajian awal dan melimpahkan laporan itu ke Bawaslu Bulukumba untuk ditindaklanjuti.

"Iya, laporan yang dimasukkan di Bawaslu RI itu sudah dilimpahkan ke Bawaslu Bulukumba melalui Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan," ujar anggota Bawaslu Bulukumba, Wawan Kurniawan kepada detikSulsel, Kamis (10/10).

Laporan itu dilimpahkan ke Bawaslu Bulukumba usai Bawaslu RI menyatakan laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi. Laporan itu telah diregistrasi oleh Bawaslu Bulukumba hari ini, Kamis (10/10).

"Dan per tadi baru-baru kami melakukan rapat, karena berdasarkan petunjuk dari pimpinan bahwa hasil kajian awal Bawaslu RI telah memenuhi syarat formil dan materiil. Maka kami di Bawaslu Bulukumba melakukan proses registrasi. Sampai di situ proses yang sementara berjalan," ujar Wawan.

Selanjutnya, para komisioner Bawaslu akan langsung menggelar rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bulukumba. Pasalnya, laporan tersebut juga diduga terdapat unsur pidana.

"Karena ada dugaan pelanggaran pidananya maka sebentar sore ini kami akan melakukan pembahasan dengan teman-teman dari unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kabupaten Bulukumba," jelasnya.

Usai laporan diregistrasi, pihaknya juga akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan saksi. Termasuk akan memanggil ASN yang dimutasi dan saksi ahli.

"(Saksi dari pejabat yang dimutasi) Pasti. Kemungkinan besar akan ada ahli yang kami ambil keterangannya. Kalau biasanya case seperti ini, biasanya ada dua ahli yang kami ambil keterangannya yang mempunyai kemampuan di bidang hukum administrasi negara (HAN) dan hukum pidana," jelasnya.

Wawan mengakui pihaknya telah menerima laporan dugaan mutasi ASN usai penetapan paslon. Dari hasil kajiannya, tidak ditemukan dugaan pelanggaran dari laporan tersebut.

"Iya, kalau saya melihat ini bukan (laporan yang sama), laporannya mirip sama-sama kemudian melaporkan soal kewenangan bupati dan wakil bupati tetapi alat bukti yang dilampirkan itu relatif berbeda dengan yang kemarin," ucap Wawan.

Tanggapan Kubu Andi Utta

Ketua Tim Pemenangan pasangan calon Andi Utta-Edy Manaf, Patudangi Aziz menyebut laporan soal mutasi juga telah dilaporkan usai penetapan paslon. Laporan itu sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu Bulukumba.

"Mutasi kemarin kan Bawaslu (Bulukumba) sudah memutuskan bahwa hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran. Sudah diperiksa sama Bawaslu Bulukumba, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran," ujar Patudangi.

Terkait laporan terbaru di Bawaslu RI, kata Patudangi, itu merupakan hak masyarakat. Meski dia menduga laporan itu sarat dengan muatan politis yang menginginkan Andi Utta didiskualifikasi.

"Masyarakat (yang laporkan), tapi kita sudah bisa baca pasti ada mengarah ke sana (paslon). Tapi kita tidak boleh berandai-andai, yang jelasnya masyarakat yang melaporkan," katanya.

Meski demikian, pihaknya mengaku tak khawatir dengan laporan yang dilayangkan lewat Bawaslu RI itu. Pasalnya, Bawaslu saling berkoordinasi antar tingkatan.

"Itu hak masyarakat, jauh lebih bagus kalau Bawaslu pusat yang memutuskan dengan hasil yang sama. Tidak mungkin (berbeda), saya meyakini Bawaslu Bulukumba dalam memutuskan hasil berkonsultasi dengan Bawaslu pusat," katanya.

Pada laporan pertama, kata Patudangi, Bawaslu menyatakan tidak ditemukan dugaan pelanggaran.

"Tidak mungkin Bawaslu Bulukumba, Provinsi, mengambil suatu keputusan tanpa ada rekomendasi pusat. Intinya Bawaslu tidak menemukan ada pelanggaran di situ. itu kesimpulan terakhir dari Bawaslu," jelas Patudangi.




(sar/hsr)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads